BULUNGAN- Sosialisasi Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2025 bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini merupakan momentum penting dalam menjalankan tugas pembangunan desa secara terencana dan terpadu, terutama menyikapi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 2 tahun yang menuntut penyesuaian dokumen perencanaan desa.Rabu 19/11/2025.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur penting dari pemerintahan dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Barat, antara lain Camat Tanjung Palas Barat (diwakili) Kapolsek Tanjung Palas Barat, diwakili oleh Aipda Henderson Baya, Dankoramil 0903-08 Tanjung Palas Barat, diwakili Serka Henlee, Kabid Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Bulungan, Siti Halijah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Long Beluah, Emiy Liling, Ketua BPD Desa Mara Hilir, Ginarti, Kepala Perencanaan Desa Long Sam, Hendrikus Frengky, Kepala Perencanaan Desa Long Beluah, Mahrizal, Sekretaris Desa Long Beluah, Frans Batang, Sekretaris Desa Long Sam, Bilung Lian, Kasi Pemerintahan Desa Long Beluah, Robertus Kapolus, Penjabat Kepala Desa Mara Hilir, Sofian, Perangkat Desa lainnya dari Kecamatan Tanjung Palas Barat
Hadirnya pejabat dan perangkat desa dari berbagai desa di kecamatan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Pembangunan Desa, Siti Halijah, memberikan paparan lengkap terkait tahapan revisi RPJMDes. Berikut adalah poin-poin utama dari materinya, Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDesa
Tim ini bertugas sebagai penggerak utama dalam proses revisi dokumen perencanaan desa, yang terdiri dari unsur perangkat desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat.
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Agar RPJMDesa yang disusun selaras dengan visi dan program pembangunan Kabupaten Bulungan, menjaga keserasian kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa.Pengkajian Keadaan Desa
Melakukan studi dan analisa kondisi desa terkini, termasuk potensi, permasalahan, dan kebutuhan masyarakat Penyusunan Perubahan RPJMDesa Melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang Partisipatif
Melibatkan semua elemen masyarakat desa dalam musyawarah untuk mengemukakan aspirasi dan masukan demi menghasilkan program yang sesuai dengan kebutuhan desa secara nyata.Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMDesa
Mengelola data dan hasil musyawarah untuk membentuk rancangan revisi RPJMDesa yang sistematis dan terukur.Penetapan Perubahan RPJMDesa Dokumen yang telah disusun dan dibahas akan ditetapkan sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan pembangunan desa selama tambahan masa jabatan Kades.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, diperlukan adanya revisi RPJMDes guna mengakomodasi program dan agenda pembangunan yang berkesinambungan sesuai dengan waktu jabatan tambahan tersebut. Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh pihak terkait memahami proses revisi, keterlibatan masyarakat dalam musdes, dan pentingnya penyusunan RPJMDes sebagai pedoman pembangunan desa.
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi dasar perumusan program dan kegiatan pembangunan desa selama 6 tahun yang bersangkutan, namun karena adanya perpanjangan masa jabatan, dokumen ini perlu disesuaikan dengan kondisi baru. Revisi RPJMDes bertujuan untuk Memastikan keselarasan program pembangunan dengan arah kebijakan pemerintah kabupaten dan provinsi. Mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa secara aktual dan partisipatif.
Menjamin kesinambungan serta keberlanjutan program pembangunan desa yang sedang berjalan atau akan dilaksanakan.Memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan oleh BPD dan masyarakat desa.Hal ini sangat penting agar pelaksanaan pembangunan desa dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penataan desa yang lebih baik.
Dalam sosialisasi tersebut, juga ditekankan bahwa pelibatan masyarakat sangat krusial, khususnya melalui Musyawarah Desa yang bersifat terbuka dan demokratis. Unsur masyarakat yang diikutsertakan dalam Musdes meliputi tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok wanita, sektor ekonomi, dan seluruh warga desa. Hal ini bertujuan agar semua aspirasi dan kebutuhan setiap kelompok masyarakat bisa terakomodir dengan baik.Pelibatan yang maksimal juga membantu menciptakan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap dokumen RPJMDes sehingga program yang dijalankan mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Perangkat Desa berperan sebagai motor penggerak pelaksanaan tahapan revisi, mulai dari koordinasi, pengumpulan data, fasilitasi Musdes, hingga penetapan dokumen. Sedangkan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat berfungsi sebagai pengawas sekaligus mitra Pemerintah Desa dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyusunan dan pelaksanaan RPJMDesa.
Hadirnya perwakilan BPD berbagai desa dan perangkat desa pada acara ini menandakan sinergi yang kuat untuk mencapai dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Sosialisasi Revisi RPJM Desa Tahun 2025 di Kecamatan Tanjung Palas Barat merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola pembangunan desa sesuai dengan regulasi terbaru atas perpanjangan masa jabatan Kades. Dokumentasi dan proses revisi yang partisipatif akan melahirkan program pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Reporter: Bli Made





