Polsek Sekatak Hadiri Sosialisasi Hukum Waris di Gedung Bou Ahmad Safri

BULUNGAN-Bertempat di Gedung Bou Ahmad Safri Kecamatan Sekatak, Polsek Sekatak turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi hukum waris yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Sekatak. Acara ini merupakan upaya edukasi hukum yang penting bagi masyarakat untuk memahami aturan waris secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.Selasa 11/11/2025.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto Melalui Humas Aipda Hadi,”Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, Plt. Camat Sekatak, Bapak Roni P. Kapolsek Sekatak, AKP Muhdar, S.E. Babinsa Koramil Sekatak, Serda Edy, Para Kepala Desa se-Kecamatan Sekatak, Tokoh adat (Todat), tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), serta tokoh pemuda Kecamatan Sekatak, Perwakilan perusahaan di wilayah Kecamatan Sekatak, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekatak Tamu undangan lainnya dari berbagai kalangan masyarakat.Peserta sosialisasi berjumlah kurang lebih 50 orang, menandakan minat dan kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum waris yang jelas dan benar.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, yaitu Kepala KUA Kecamatan Sekatak, Pastur dari Kecamatan Sekatak, Kedua narasumber memberikan penjelasan mengenai aspek-aspek penting dalam hukum waris dari perspektif agama dan hukum negara, serta tata cara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa waris.

Sosialisasi hukum waris ini bertujuan untuk Memberikan pemahaman yang benar dan komprehensif kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam hal pewarisan harta. Menjelaskan perbedaan dan kesesuaian antara hukum adat, hukum agama, dan hukum positif terkait waris.Mengedukasi masyarakat untuk menghindari konflik dan sengketa waris yang sering terjadi akibat ketidaktahuan atau salah paham tentang aturan yang berlaku.Mendorong penyelesaian waris secara damai dan berdasarkan aturan yang sah guna menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat.

Kehadiran Kapolsek Sekatak, AKP Muhdar, S.E., menegaskan keterlibatan aktif kepolisian dalam mendukung edukasi hukum yang ditujukan untuk mencegah konflik sosial, termasuk sengketa waris yang dapat berujung pada perselisihan di masyarakat.Polsek Sekatak siap berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta membantu masyarakat memahami dan mengimplementasikan hukum secara benar.

Kegiatan sosialisasi hukum waris di Gedung Bou Ahmad Safri ini menjadi langkah positif dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengetahuan hukum yang benar. Diharapkan seluruh peserta dapat memahami materi dengan baik dan menerapkan ilmu yang didapat untuk kemaslahatan bersama.

Reporter; Bli Made

Bagikan

Berita Terbaru