BULUNGAN, — Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekatak akhirnya terbongkar. Tim Sat Reskrim Polresta Bulungan bersama personel Polsek Sekatak menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal konsesi PT BSMP, kawasan Jonder atau BRI, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Regency.
Kasat Rekrim AKP Rio Adi Pratama Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, setelah polisi menindaklanjuti laporan informasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat mendapati para pelaku sedang beraksi menggunakan metode tradisional yang dikenal dengan istilah “dompeng”. Modusnya, pelaku menyemprot tanah menggunakan mesin pompa air bertekanan tinggi. Material tanah kemudian dialirkan ke karpet khusus untuk memisahkan butiran emas dari lumpur dan bebatuan, Saat aktivitas berlangsung, tim kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan lokasi.
“Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di lokasi tambang ilegal,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan Sat Reskrim Polresta Bulungan.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (27), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, S (42), warga Berau Regency, dan MI (36), warga Malinau Regency.Setelah diamankan di lokasi, ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reskrim juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut. Di antaranya satu unit mesin dompeng, pompa air, sekop, selang, pipa paralon, karpet penangkap emas, bahan bakar solar, hingga sampel material tambang, Tak hanya itu, satu unit telepon genggam milik salah satu pelaku serta kartu identitas para terduga pelaku turut diamankan penyidik.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga nekat menjalankan aktivitas tambang ilegal demi memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat dari hasil emas yang ditambang secara ilegal.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan ahli pertambangan, hingga menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan legalitas usaha pertambangan di Kalimantan Utara ujar Rio. (MD)





