TANJUNG SELOR,—Ratusan sopir dan pelaku usaha tambang galian C yang tergabung dalam Aliansi GASTBUL menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Kamis, 7 Mei 2026. Mereka meminta kepastian hasil pembahasan pemerintah terkait izin operasional tambang galian C di wilayah Bulungan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui humas Aipda Hadi Purnomo Aksi dimulai sekitar pukul 08.30 WITA. Massa datang menggunakan iring-iringan dump truck dari Kecamatan Tanjung Palas dan Tanjung Selor menuju Lapangan Agathis di Tanjung Selor sebelum bergerak ke kantor gubernur.
Koordinator lapangan dari rombongan Tanjung Palas, Ramli, menyebut peserta membawa puluhan kendaraan dump truck sebagai bentuk aspirasi para sopir dan pekerja tambang yang terdampak penghentian aktivitas galian C.
Sekitar 34 unit dump truck dari Tanjung Palas tiba lebih dulu di lokasi aksi dengan sekitar 50 peserta. Sementara rombongan dari Tanjung Selor datang menggunakan sekitar 80 unit dump truck dan delapan kendaraan roda empat dengan jumlah massa sekitar 100 orang.
Total terdapat sekitar 150 peserta aksi dengan 130 unit dump truck yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Massa diterima langsung oleh gubernur sekitar pukul 08.50 WITA. Dalam pertemuan itu, gubernur menyampaikan aktivitas galian C diperbolehkan kembali beroperasi dengan sejumlah ketentuan teknis.
Salah satu syarat yang disampaikan ialah kendaraan pengangkut material wajib menutup bak menggunakan terpal untuk mencegah material berjatuhan di jalan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Pemerintah juga meminta para pengusaha dan sopir berkoordinasi dengan Polresta Bulungan terkait teknis pengangkutan material.
Usai bertemu gubernur, perwakilan massa melanjutkan pertemuan dengan Kapolresta Bulungan pada pukul 10.15 hingga 11.15 WITA. Pertemuan membahas mekanisme distribusi material tambang dari lokasi pengambilan menuju lokasi tujuan.
Dalam pembahasan itu, penggunaan Jalan Meranti sebagai jalur dump truck disebut masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk dinas perhubungan, untuk memastikan kapasitas kendaraan tidak melebihi kekuatan jembatan.
Selain itu, kendaraan pengangkut material diwajibkan menggunakan penutup terpal selama beroperasi.
Perwakilan massa menerima hasil pembahasan tersebut dan menyatakan akan menyampaikan keputusan itu kepada anggota Aliansi GASTBUL.
Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dalam keadaan tertib ujar Hadi. (MD)





