TANJUNG SELOR,—Polda Kalimantan Utara menyatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas tambang galian C yang kembali diizinkan beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan Utara. Pengawasan dilakukan untuk mencegah konflik antar penambang, persaingan usaha tidak sehat, hingga kerusakan lingkungan.
Pernyataan Kapolda Irjen Pol. Djati Wiyoto Abady disampaikan Ke Media Publika menyusul aksi damai Aliansi GASTBUL di Kantor Gubernur Kaltara di Tanjung Selor, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam pembahasan antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan perwakilan penambang, disepakati bahwa operasional galian C dapat kembali berjalan dengan pengawasan bersama antara Polri dan pemangku kepentingan terkait.
Aparat kepolisian menyebut pengawasan diperlukan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan konflik baru di lapangan, baik antara sesama penambang maupun masyarakat yang terdampak aktivitas tambang dan angkutan material.
“Secara teknis Polri bersama stakeholder akan melakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak menjadi potensi konflik,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Polda Kaltara juga akan melakukan pendataan terhadap para penambang yang telah mengajukan proses perizinan. Penambang yang dinilai telah memenuhi proses administrasi disebut akan diprioritaskan untuk kembali beroperasi.
Menurut Djati, aktivitas penambangan saat ini diarahkan untuk mendukung percepatan proyek-proyek pembangunan pemerintah yang sedang berjalan dan membutuhkan suplai material.
Selain itu, pemerintah dan aparat juga membahas penentuan wilayah penambangan rakyat guna mencegah praktik penambangan liar yang berpotensi merusak lingkungan.
Pengaturan wilayah tambang diperlukan untuk mengurangi persaingan tidak sehat antarpenambang maupun sopir dump truck setelah kebijakan operasional kembali dibuka.
Polda Kaltara menegaskan akan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas penambangan guna memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan serta mencegah kerusakan alam di wilayah Kalimantan Utara Pungkasnya. (MD)





