Piket Malam Berujung Teror! Perawat RSUD Tanjung Selor Terbangun Saat Rekan Kerja Sudah di Atas Tubuhnya

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengungkapkan kronologi awal peristiwa yang diduga terjadi saat korban dan terlapor sedang menjalankan tugas piket malam di ruang Daisy lantai 2 rumah sakit tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, ketika korban berinisial RJ bersama rekan kerjanya yang juga terlapor berinisial A (37) bertugas sesuai jadwal piket.

Sebelum menjalankan tugas, korban diketahui sempat mengonsumsi obat flu jenis Trifed sebanyak satu tablet.Menurut keterangan polisi, pada Senin dini hari, 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, korban beristirahat dan tertidur di ruang istirahat perawat.

Sekitar pukul 03.00 Wita, korban tiba-tiba terbangun karena merasa ada yang menyentuh tubuhnya. Saat membuka mata, korban mendapati terlapor sudah berada di atas tubuhnya.Saat itu, korban menyadari baju seragam perawat yang dikenakannya sudah terbuka ke atas, begitu pula dengan BH yang sudah dalam posisi terbuka.

Korban yang terkejut langsung berusaha mendorong tubuh terlapor. Namun, terlapor diduga tetap memaksa dengan cara memegang tangan kanan korban dan menahan tangan kiri korban menggunakan lutut, sehingga korban tidak bisa bergerak.

Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga menciumi bibir serta payudara korban secara paksa.Tidak berhenti di situ, terlapor juga berusaha membuka celana seragam perawat korban serta menarik celana dalam yang dikenakan korban hingga terbuka di bagian kiri. Terlapor bahkan diduga mencoba memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Namun, sekitar pukul 03.30 Wita, situasi berubah ketika seorang keluarga pasien bernama RS mengetuk pintu ruang perawat.

Terlapor diduga panik dan langsung berdiri dari atas tubuh korban. Ia sempat melihat ke arah pintu, lalu mengenakan kembali celananya serta melepas hoodie hitam yang dipakai sebelum keluar menemui keluarga pasien tersebut.

Korban yang diliputi rasa takut dan malu kemudian memilih menyimpan kejadian tersebut hingga pagi hari.

Sekitar pukul 07.00 Wita, korban mengemasi barang-barangnya dan pulang melalui pintu belakang ruang Daisy lantai 2 RSUD.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita, korban menghubungi temannya berinisial AS untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban juga sempat berkonsultasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bulungan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalimantan Utara pada Kamis, 22 Januari 2026. Kasus ini saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Yudhistira.

Terpisah, pihak manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo membenarkan adanya laporan dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perawat yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Direktur RSUD, dr. Widodo Darmo Sentoso, Sp.JP, mengatakan pihak rumah sakit telah mengetahui adanya laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen dan berusaha menciptakan suasana kerja yang nyaman dan aman bagi petugas maupun pasien,” ujar dr. Widodo.Ia menegaskan manajemen rumah sakit menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya benar, laporan dugaan tindakan pelanggaran hukum dan kesusilaan ini sudah ditangani pihak berwajib. Saat ini masih dalam proses. Jadi kami bekerja sama dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil,” jelasnya.

Menurutnya, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka pihak rumah sakit akan mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.Pihak RSUD berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(MD)

Bagikan

Berita Terbaru