Pajak Kendaraan “Mencekik”, Warga Tanjung Selor Kaget Dari Rp3,2 Juta Melonjak Jadi Rp4,7 Juta!

TANJUNG SELOR – Gelombang keluhan warga mulai bermunculan setelah kebijakan penghapusan keringanan pajak kendaraan resmi berakhir. Alih-alih merasa lega, masyarakat justru dibuat terkejut dengan nominal pembayaran yang melonjak tajam di Samsat Bulungan.

Salah satu warga, Wahyu, mengaku kaget bukan main saat mengetahui pajak kendaraannya naik drastis dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun kemarin hanya Rp 3,2 juta, tapi pembayaran tahun ini mencapai Rp 4,7 juta. Tentu ini memberatkan bagi kami,” ungkapnya, Rabu (25/3/2026).

Lonjakan hampir dua juta rupiah itu dinilai tidak masuk akal oleh sebagian warga, apalagi tanpa sosialisasi yang masif sebelumnya. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Wahyu menilai, jika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, seharusnya tidak dibebankan ke masyarakat melalui kenaikan pajak. Kalau memang efisiensi, harusnya pajak jangan dinaikkan. Kami ini juga lagi berjuang,” tegasnya.

Keluhan tak hanya datang dari lapangan, tapi juga membanjiri media sosial akun TikTok Media Publika, Warga ramai-ramai mempertanyakan transparansi dan kejelasan sistem informasi pajak daerah.

Akun Ace menyoroti buruknya akses informasi sebelum pembayaran.“Website pajak Kaltara diperbaiki dulu, biar orang tahu nominalnya sebelum ke kantor. Ini penting untuk transparansi,” tulisnya.

Sementara akun Ardi Fishing menyinggung ironi di lapangan. “Pajak naik kalau diikuti pembangunan jalan yang bagus tidak masalah. Ini pajak naik, jalan masih banyak rusak,” komentarnya.

Nada lebih tajam datang dari akun Maspur Corner yang menuding pemerintah tidak berpihak pada rakyat. “Iah cara pemerintah memeras rakyat lewat pajak. Banyak cara lain tingkatkan PAD, tapi pejabat malas mikir,” tulisnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan pajak baru. Ia menyebut kondisi saat ini hanya pengembalian ke tarif normal sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah ada tuh, kembali ke tarif awal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah,” singkatnya. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan beban yang dirasakan masyarakat Kaltara nyata adanya. 

Tanpa keringanan dan minim transparansi, kebijakan ini kini menuai sorotan tajam—bahkan dinilai “mencekik” oleh sebagian warga. Pemerintah pun didesak tak hanya menarik pajak, tetapi juga membuktikan hasilnya melalui pelayanan dan pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Bagikan

Berita Terbaru