Narkotika Jenis Sabu 16,29 Gram, Berhasil Diamankan Polres Malinau Polda Kaltara

Malinau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malinau. Dalam sebuah operasi yang dilakukan bebrapa waktu lalu, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16,29 gram serta menangkap seorang pria berinisial RAW (30) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Welly, S.H., M.H., menyampaikan dalam konfrensi pers pada Jum’at (12/6), bahwa penangkapan dilakukan di Pelabuhan Speed Malinau sesaat setelah pelaku tiba dari luar Kabupaten Malinau. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, pelaku diduga membawa sabu tersebut dengan rencana untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Malinau.

“Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Speed Malinau. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 16,29 gram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Malinau dan bebrapa barang bukti lainya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Malinau juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Malinau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Malinau. Polres Malinau akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Bagikan

Berita Terbaru