Divonis Rp 85 Miliar dalam Kasus Penambangan Ilegal PT PMJ Milik Juliet Kristianto Liu

BORNEOKU.CO TANJUNG SELOR – Nasib PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) ibarat jatuh tertimpa tangga. Setelah pemiliknya, Juliet Kristianto Liu, ditangkap Interpol dan diamankan ke Bareskrim Polri dalam kasus hukum lingkungan hidup, kini perusahaan tambang itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB atas aktivitas penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.

Dalam sidang yang digelar Senin (28/7), majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, menjatuhkan vonis denda total Rp 85 miliar kepada PT PMJ. Vonis tersebut terdiri dari pidana denda sebesar Rp50 miliar dan tambahan denda Rp 35,01 miliar lebih untuk mengganti kerugian lingkungan.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT PMJ secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penambangan di luar wilayah izin operasionalnya. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 miliar kepada PT PMJ. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT PMJ terbukti merusak lingkungan dan merugikan pihak lain, termasuk negara.
“Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” lanjut Budi.

PT PMJ dalam perkara ini diwakili oleh terdakwa Muhammad Jusuf selaku pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan perusahaan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli lingkungan, serta bukti-bukti di lapangan yang diajukan selama persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang memiliki izin resmi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup pencemaran lingkungan dan praktik tambang ilegal di luar IUP dan IPPKH milik PMJ.

Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di PN Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Bagikan

Berita Terbaru