JEMBRANA,— Dugaan praktik pemalsuan dokumen pengiriman ternak di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk terbongkar. Dua pria ditangkap setelah diduga memalsukan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) demi meloloskan pengiriman sapi keluar Bali.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat petugas karantina memeriksa sebuah truk pengangkut sapi di area pelabuhan.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Melalui Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan dokumen SKH yang mencurigakan. Verifikasi lanjutan melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan data pengiriman menunjukkan identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen tidak pernah tercatat melakukan pengiriman ternak.
Pihak karantina kemudian memastikan dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jembrana. Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial S, 41 tahun, dan AS, 34 tahun, pada Jumat malam, 8 Mei 2026.
Kepolisian menduga S berperan menjual dokumen kesehatan hewan kepada pengirim ternak, Adapun AS diduga mengubah dokumen asli dengan mengedit identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah sapi, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.
“Dari perangkat milik pelaku, kami menemukan sejumlah file dokumen palsu dalam format PDF,” demikian keterangan kepolisian.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sertifikat kesehatan hewan palsu, dua telepon genggam, satu laptop, stempel instansi karantina, uang tunai Rp 26 juta, serta 151 eartag ternak.
Kasus ini memunculkan pertanyaan soal celah pengawasan distribusi ternak di pintu keluar Bali. Jalur logistik hewan yang semestinya diawasi ketat ternyata masih bisa disusupi dokumen palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut ujar Alit. (MD)





