Pengacara “Lawyer Merah  Buka Suara, Ancaman Pidana Mengintai di Balik Satu Postingan

TANJUNG SELOR-Sorotan tajam datang dari Aryono Putra Jafar, SH., MH—figur yang dikenal sebagai “Lawyer Merah” yang angkat bicara terkait satu unggahan media sosial yang memicu kegaduhan di Kalimantan Utara. Bukan sekadar opini, unggahan itu kini disorot dari sisi hukum… dan ancamannya tidak main-main.

Menurut Aryono, publik perlu sadar jempol bisa berujung jeruji.Ini bukan sekadar postingan. Ini potensi pidana.

Ia merinci sejumlah pasal yang bisa menjerat, jika konten tersebut terbukti mengarah pada kekerasan, penghasutan, atau ancaman diantaranya 

1. Pasal 170 KUHP Pengeroyokan

Jika unggahan memicu aksi kekerasan secara bersama-sama, pelakunya bisa diancam 5 tahun 6 bulan penjara. Ini berlaku ketika tindakan dilakukan terang-terangan dan melibatkan lebih dari satu orang.

2. Pasal 351 KUHP Penganiayaan

Konten yang berujung pada tindakan melukai orang lain Ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak perlu fatal luka ringan pun bisa jadi pintu masuk pidana.

3. Pasal 29 UU ITE Ancaman Kekerasan Digital

Di era digital, ancaman tidak harus tatap muka. Pesan, komentar, atau unggahan bernada intimidasi bisa menyeret pelaku ke ranah hukum.

4. Pasal 160 KUHP Penghasutan

Ini yang paling krusial. Menggiring opini publik hingga mendorong tindakan “main hakim sendiri” bisa dihukum hingga 6 tahun penjara.

Jangan Main Api di Dunia Maya Aryono menekankan, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas. Ketika narasi di media sosial mulai mengarah pada provokasi atau ancaman, maka hukum siap turun tangan.

Di tengah derasnya arus informasi, satu kalimat bisa berubah jadi bara. Dan ketika bara itu menyulut aksi nyata, konsekuensinya bukan lagi sekadar viral melainkan pidana.

Publik diingatkan hati-hati sebelum membagikan, menulis, atau bahkan sekadar mengomentari. Karena di balik layar, hukum sedang mengawasi ujarnya Kepada Media. Publika.MD)

Bagikan

Berita Terbaru