BULUNGAN – Jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/II/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara tertanggal 18 Februari 2026.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah SP3, Kelurahan Tanjung Palas Ilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama menjelaskan kepada Media Publika bahwa tersangka berinisial JAKA diamankan setelah diduga melakukan aksi penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Tanjung Selor dan Tanjung Palas.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.15 Wita di Jembatan Sungai Kayan jalur Tanjung Selor–Tanjung Palas. Korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang menggunakan motor matic warna hitam, mengenakan helm dan kaos hitam. Pelaku kemudian menarik tas selempang korban hingga talinya putus dan melarikan diri ke arah Tanjung Palas.

Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y02 warna Orchid Blue dan uang tunai Rp25 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.250.000.
Kejadian kedua terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di Jalan Poros Km 2, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Modusnya serupa, pelaku merampas tas korban saat korban pulang kerja menggunakan sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Tim Resmob yang dipimpin IPDA Alfreza Cahya Hertasamara melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku dengan berkoordinasi bersama jaringan di lapangan. Hasilnya mengarah kepada JAKA yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pada Rabu dini hari (18/2/2026), tim bergerak menggunakan speed boat menuju SP3 Tanjung Palas Ilir setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sekitar 30 menit perjalanan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y02 warna Orchid Blue
1 unit handphone Vivo lainnya sesuai laporan korban
Saat ini penyidik telah melakukan pengumpulan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara dan pelengkapan berkas untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Bulungan mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara dan segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas di wilayahnya. (MD)





