Kajati Kaltara Lantik Asintel dan Aspidum Kejati Kaltara

TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kajati Kaltara) Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltara, Rabu (4/2/2026).

Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi, Kegiatan pelantikan berlangsung pada pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kejati Kalimantan Utara. Pejabat yang dilantik masing-masing adalah Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H. sebagai Asintel Kejati Kaltara dan Philipus Siahaan, S.H., M.H. sebagai Aspidum Kejati Kaltara.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-24-IV/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Dr. Muhammad Fadlan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Jawa Barat, dan kini menggantikan Semeru, S.H., Hum. yang dipindahtugaskan sebagai Kajari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, Philipus Siahaan sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bontang, Kalimantan Timur, dan menggantikan Teguh Imanto, S.H., M.Hum. yang mendapat penugasan baru sebagai Kabag Tata Usaha Kejati Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang biasa dan rutin dilakukan sebagai bagian dari pola pembinaan serta pengembangan karier pegawai.

“Jabatan adalah amanah. Jaga kepercayaan pimpinan atas amanah yang diberikan dan pertanggungjawabkan setiap amanah dengan penuh dedikasi serta pengabdian,” tegasnya.

Kajati juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, mengidentifikasi dinamika tugas dan fungsi bidang masing-masing guna mendukung akselerasi dan akurasi pelaksanaan tugas.

Selain itu, ia menekankan pentingnya melaksanakan arahan dan kebijakan pimpinan yang menjadi sektor prioritas, melakukan evaluasi kinerja secara berkelanjutan, serta membangun sinergi dan kolaborasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. (MD)

Bagikan

Berita Terbaru