TANJUNG SELOR – Seorang pria buronan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 lalu yang sempat kabur, berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari Kamis (29/1/2026).
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah mengatakan buronan bernama Babul Salam Bin Patahuddin (27) diamankan pada pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Babul Salam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu. Dimana terpidana telah menjadi buronan dan masuk DPO selama lebih kurang 1,5 tahun,” ungkap Andi Sugandi.
Dia menyebutkan Babul Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor : 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024 yang menghukum terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin dengan Pidana Penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 30 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
“Namun saat akan di lakukan eksekusi yang bersangkutan melarikan diri hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO, lalu berhasil ditangkap di Perumahan Taman Villa Baru Bekasi,” paparnya.
Kata dia, terpidana inipun dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian pada keesokan harinya Jumat (30/1/2026) dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan menggunakan pesawat Batik Air.
“Setibanya di Kota Tarakan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 wita,” pungkasnya.





