TANJUNG SELOR – Dalam peristiwa yang mencuat pada tahun 2021, KE sebagai salah satu pihak tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Balai Adat Panggung Dayak di Kabupaten Bulungan memberikan klarifikasi terkait beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.
Kasi Pidsus R. Joharca Dwi Putra,S.H Kejaksaan Negeri Bulungan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada tanggal 8 Desember 2025, yaitu KE, DN, dan YT. Proyek yang bermasalah ini berlokasi di Jalan Poros Bulungan – Berau, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam klarifikasinya tanggal 21 April 2021 di media, KE menjelaskan bahwa lahan tempat pembangunan Balai Adat Dayak adalah miliknya dengan nilai aset mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, dia secara tulus menghibahkannya untuk kepentingan umum dan kelancaran pembangunan balai adat tersebut.
“Saya tulus menghibahkannya guna membantu kelancaran berdirinya bangunan yang tentu bisa menjadi aset kebanggaan masyarakat Dayak di Bulungan khususnya, dan masyarakat Kaltara pada umumnya,” ujarnya.
Menurut KE,syarat utama mendapatkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk pembangunan tersebut adalah harus memiliki lahan terlebih dahulu. Oleh karenanya, lahan bukan milik pemerintah daerah melainkan hibah adat.
KE juga menjelaskan bahwa pengerjaan proyek diawasi dan dilaksanakan oleh YA, adik kandungnya, yang sebelumnya berpengalaman mengerjakan Balai Adat di Desa Setulang, Malinau. YE ditunjuk sebagai pelaksana lapangan, bukan sebagai kontraktor resmi.
“Tidak ada kaitannya dengan perusahaan miliknya seperti yang diberitakan sehingga tidak ada plang proyek,” jelas KE
Karena pencairan dana Bansos berlangsung cukup lama, KE mengaku membiayai tahap awal pembangunan dari dana pribadinya, termasuk pematangan lahan dan proses awal pembangunan. Bansos yang digunakan adalah lewat Lembaga Adat Dayak (LAD) yang membentuk panitia pelaksana, dengan KE sebagai ketua sejak tahun 2013.
KE menceritakan banyak kendala dalam pembangunan, seperti seringnya pencurian kayu dan sulitnya pengiriman material dari Malinau ke Bulungan, yang sempat mendapat bantuan pengamanan kepolisian.
Pada 2016 YE mengalami serangan jantung sehingga mengundurkan diri, dan pengerjaan dilanjutkan oleh DN hingga akhir 2018. Karena dana dicairkan secara bertahap, atap sirap kayu ulin hanya selesai sebagian, sehingga struktur bangunan menjadi rapuh.
Pada 2019, bangunan Balai Adat ambruk akibat angin kencang dan hujan deras. KE menyebutkan kejadian ini sebagai force majeure yang menambah kendala dan beban mentalnya.
KE menyampaikan beban moril yang besar sebagai ketua panitia pelaksana dan pengorbanan dana pribadi yang tidak sedikit. Ia menegaskan niat baik untuk membangun aset budaya masyarakat Dayak Kaltara sebagai ikon kebudayaan dan cagar budaya.
Dia mempertanyakan motif korupsi karena potensi keuntungan dari penjualan lahan dianggap lebih besar daripada mengeruk keuntungan dari pembangunan balai adat.
KE menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan telah diaudit dan pemeriksaan statistik menunjukkan penggunaan dana telah sesuai tanpa indikasi korupsi.
Untuk transparansi, KE mengajak publik dan pihak terkait untuk memeriksa data ke Inspektorat Daerah guna mendapatkan informasi yang lebih jelas.
KE berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai proses pembangunan Balai Adat Panggung Dayak yang penuh tantangan. Ia juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan fakta-fakta yang ada Pada waktu tahun 2021, KE yang juga pernah menjabat sebagai Sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Bulungan dan Asisten III Setkab Bulungan serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu diketahui memimpin langsung kegiatan sebagai ketua panitia pembangunan Balai Adat Panggung Dayak sejak awal hingga akhir. (***)





