Sosialisasi Peraturan Daerah dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Gunung Sari Tahun 2025 Ini Deretan Nama Calon Kades

BULUNGAN-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Gunung Sari tahun 2025 merupakan momen penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan pembangunan desa. Untuk menyukseskan Pilkades yang demokratis, adil, dan transparan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan tata cara pemilihan sangat diperlukan sebagai langkah awal yang strategis. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga dan stakeholder terkait aturan yang harus dijalankan selama proses Pilkades dan mekanisme pemilihan yang benar menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto  melalui Humas Aipda Hadi Dalam kesempatan sosialisasi ini, Pj. Kepala Desa Gunung Sari menyampaikan sambutannya yang menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam Pilkades, baik sebagai pemilih maupun pengawas, agar proses demokrasi berjalan baik dan hasil yang dicapai dapat membawa perubahan positif untuk kemajuan Desa Gunung Sari. Pj. Kepala Desa juga mengingatkan agar seluruh calon Kepala Desa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan menjunjung tinggi sportifitas demi menjaga kondusifitas lingkungan desa.

Ketua Panitia Pilkades Gunung Sari menyampaikan pengantar terkait mekanisme pemilihan, mulai dari syarat calon, tahapan pelaksanaan, hingga tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Beliau juga menekankan bahwa seluruh proses harus transparan dan akuntabel agar Pilkades kali ini dapat menjadi contoh pelaksanaan pemilihan desa yang berkualitas dan berintegritas. Selanjutnya, Ketua Panitia membuka sesi tanya jawab untuk memperjelas hal-hal yang masih belum dipahami oleh peserta sosialisasi.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah tokoh-tokoh penting dan pelaku aktif dari Desa Gunung Sari, antara lain Pj. Kepala Desa Gunung Sari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Sari, Ketua Panitia Pilkades Gunung Sari, Anggota Panitia Pilkades Gunung Sari, Babinsa Gunung Sari (Bintara Pembina Desa, TNI) Bhabinkamtibmas Gunung Sari (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)

Dalam Pilkades ini, terdapat enam calon Kepala Desa yang akan bertarung memperebutkan kepercayaan masyarakat untuk memimpin Gunung Sari selama periode mendatang. Berikut profil singkat mereka:

Nomor Urut Nama 

 1. Nama : Sarifuddin, SE

Alamat : Desa Gunung Sari

Pekerjaan : Pensiunan PNS

Nomer urut cakades : 6

2. Nama : Sapriadi

Alamat : gunung sari

Pekerjaan : karyawan swasta

Nomer urut cakades : 5

3. Nama : Makmur, S.I.P

Alamat : Tanjung Selor

Pekerjaan : pensiunan PNS 

Nomer urut cakades : 1

4. Nama : Waluyo HS, SE

Alamat : gunung sari

Pekerjaan : karyawan swasta

Nomer urut cakades : 2

5. Nama : Darmansyah 

Alamat : gunung sari

Pekerjaan : nelayan perikanan

Nomer urut cakades : 3

6. Nama : Setyo usodo

Alamat : Gunung sari

Pekerjaan : wiraswasta

Nomer urut cakades : 4

Setiap calon telah memenuhi persyaratan administratif dan telah menjalani proses verifikasi yang ketat oleh panitia Pilkades.Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Gunung Sari Tahun 2025 Untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai ketentuan, berikut tata cara utama yang disosialisasikan kepada warga dan calon Kepala Desa:

Pemilih adalah warga Desa Gunung Sari yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga yang belum terdaftar diimbau segera melaporkan diri ke panitia pemilihan untuk didaftarkan.

Calon Kepala Desa harus memenuhi syarat usia minimal 25 tahun, berdomisili di desa, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana. Persyaratan administrasi diterima oleh panitia lalu dilakukan verifikasi serta pengumuman calon resmi.

Kampanye diizinkan selama 10 hari dengan aturan tidak mengganggu ketertiban umum. Calon dilarang menyebarkan berita bohong serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Pemilihan dilakukan secara langsung, rahasia, bebas, dan jujur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di TPS, dihadiri oleh panitia, saksi calon, dan masyarakat yang ingin mengawal. Hasil penghitungan suara selanjutnya direkap di tingkat desa dan diumumkan secara resmi.

Kepala Desa terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak. Pengumuman resmi akan dilakukan oleh panitia setelah proses rekapitulasi selesai dan tidak ada gugatan yang mengganggu 

Panitia Pilkades Gunung Sari juga menekankan pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades. Partisipasi ini meliputi hak pilih yang harus dipergunakan dengan bijak, serta kepedulian dalam menjaga proses agar tetap bersih dan terhindar dari praktik politik uang serta intimidasi.

Keberhasilan Pilkades yang demokratis akan sangat menentukan kualitas pemerintahan desa ke depan, termasuk dalam hal pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi ini pun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gunung Sari menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran Pilkades, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilihan. Mereka juga siap mengantisipasi segala bentuk gangguan yang berpotensi mengganggu proses demokrasi, seperti konflik antar pendukung calon maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.

Sosialisasi Peraturan Daerah dan tata cara pelaksanaan Pilkades Gunung Sari Tahun 2025 merupakan langkah strategis guna menjamin demokrasi tingkat desa berjalan baik. Dengan dukungan semua pihak, terutama masyarakat, diharapkan pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, aman, dan menghasilkan seorang Kepala Desa yang berkompeten, berintegritas, serta mampu mengemban amanah rakyat untuk kemajuan Desa Gunung Sari.

Semangat pilkades harus menjadi momentum membangun kebersamaan dan persatuan sehingga seluruh elemen yang berbeda pilihan dapat bersinergi mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Desa Gunung Sari yang maju dan sejahtera dimulai dari pemilihan Kepala Desa yang tepat.

Dengan demikian, seluruh warga Desa Gunung Sari dihimbau untuk aktif mengikuti tahapan Pilkades ini, menggunakan hak pilihnya secara bijak, dan menjaga suasana Pemilihan tetap kondusif Pungkas Hadi.

Reporter : Bli Made

Bagikan

Berita Terbaru