BULUNGAN BUNYU-Bertempat di Kantor Kecamatan Bunyu, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan bagi Ormas dan Lembaga Masyarakat Bunyu. Kegiatan ini penting sebagai upaya memberikan pemahaman dan pembinaan kepada organisasi masyarakat agar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sabtu 8/11/2025.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto Melalui Kapolsek Bunyu Iptu Alexander Evan, S. Tr.K, PDGip,” Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dari pemerintahan, TNI-Polri, hingga perwakilan ormas dan lembaga masyarakat di wilayah Bunyu. Adapun yang hadir antara lain Plt. Camat Bunyu, Perwakilan Danramil 03/Bunyu, Danpos AL Bunyu, Kapolsek Bunyu, Kepala Desa Bunyu Barat, Staf Kantor Kecamatan Bunyu, Ketua Pasukan Merah Bunyu, Ketua Serikat Pekerja Migas Bunyu, Ketua Ormas Bunyu Bertakbir, Ketua Inkai Bunyu
Kehadiran para tokoh dan pemimpin lembaga serta ormas menandakan tingginya keseriusan dalam mensukseskan sosialisasi ini demi keteraturan dan kepatuhan hukum.
Sambutan Plt. Camat Bunyu – memberikan arahan dan harapan agar seluruh ormas dan lembaga masyarakat dapat memahami dan melaksanakan ketentuan perizinan secara tertib dan bertanggung jawab.
Sosialisasi oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bulungan – menyampaikan materi inti mengenai prosedur perizinan, persyaratan administrasi, dan regulasi yang mengatur aktivitas organisasi kemasyarakatan.

Dalam sesi sosialisasi, Kepala Kesbangpol Bulungan menyampaikan beberapa hal penting Pentingnya legalitas organisasi melalui perizinan sebagai landasan operasional yang sah.
Proses pengajuan izin yang harus dilakukan oleh ormas dan lembaga masyarakat sesuai ketentuan pemerintah daerah dan pusat. Kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban program kegiatan organisasi kepada pihak berwenang.
Penguatan peran ormas dan lembaga masyarakat dalam mendukung stabilitas sosial, pembangunan daerah, dan menjaga kerukunan antar warga. Dampak hukum bagi organisasi yang tidak memiliki izin resmi, termasuk sanksi administratif hingga pembubaran.
Plt. Camat Bunyu dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif pemerintah kecamatan untuk mendukung kelancaran pengelolaan organisasi masyarakat demi terciptanya situasi kondusif yang mendukung pembangunan daerah.
Para peserta diharapkan dapat segera menindaklanjuti materi sosialisasi ini dengan melengkapi dokumen perizinan dan menjalankan kewajiban administratif mereka. Selain itu, diharapkan terjalin sinergi erat antara pemerintah, aparat keamanan, serta ormas dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Bunyu.
Dengan terselenggaranya sosialisasi perizinan bagi Ormas dan Lembaga Masyarakat Bunyu ini, diharapkan aktivitas organisasi dapat berjalan sesuai jalurnya, memberikan kontribusi positif, dan menciptakan kehidupan sosial yang harmonis di wilayah Kecamatan Bunyu tutup Kapolsek.
Reporter: Bli Made





