Kabur Saat Bawa Sabu, DPO Inisial Mr. P Kini Diburu Polisi

BORNEOKU TANJUNG SELOR – Keberhasilan Sat’Resnarkoba Polresta Bulungan dalam mengungkap sabu patut diacungi jempol. Sabu sebanyak 3 kilogram atau 3.003,03 gram berhasil digagalkan beredar di Kabupaten Bulungan.

Guna menindaklanjuti kasus tersebut, sabu tersebut kini dimusnahkan disaksikan oleh kurir yang kini dijadikan tersangka bernama RA (33).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan jika kasus tersebut belum berakhir dan masih melakukan pengembangan dengan mengejar pemiliknya yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

“DPO-nya berinisial P, dia yang pertama kali menghubungi RA untuk memesan sabu-sabu. Kami sudah melakukan pengejaran hingga ke Nunukan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Mendapatkan pesanan begitu besar, akhirnya RA menghubungi A yang berada di Malaysia untuk memesan sabu. Setelah terjadi kesepakatan, pada hari Jumat (18/7/2025) RA lalu di hubungi oleh A dengan memberi kanar jika barang sudah sampai di Tanjung Selor.

“Pada keesokan harinya, di hari Sabtu (19/7/2025) RA dari Tarakan ke Tanjung Selor untuk mengambil sabu kepada orang suruhan dari A kemudian sabu tersebut di serahkan kepada P,” jelasnya.

Pada malam harinya, RA dan P berjalan bersama-sama akan mengantarkan sabu tersebut kepada bos dari P. Namun dalam perjalanan, keduanya berhenti di pinggir Jalan Jambu mereka berhenti dan RA turun dari motor dan tidak lama R.A di amankan oleh petugas kepolisian.

“Saat itu P berhasil kabur dengan sepeda motor, dari tangan RA diamankan sabu sebanyak 3 kilogram,” paparnya.

Untuk itu, tersangka RA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (BK)

Bagikan

Berita Terbaru