Curi Tas Berisi Handphone dan Uang Milik Pedagang, Seorang Pria Diciduk di Kontrakannya…

BORNEOKU TANJUNG SELOR – Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan seorang pria, karena melakukan pencurian di Pasar Subur Jalan Tamrin Kelurahan Tanjung Selor Hilir pada hari pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan IPTU Magdalena Lawai menjelaskan pelaku diamankan di Jalan Semangka pada hari Selasa (29/7/2025) sekira pukul 21.00 Wita.

“Pelaku bernama HZ warga Jalan Semangka,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).

Kata dia, warga Jalan Jambu berinisial HK (57) selaku korban kepada polisi mengatakan pada hari Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 05.30 Wita berangkat dari rumahnya menuju pasar subuh untuk berjualan.

Sesampainya di lokasi berjualan, korban meletakkan tas kecil miliknya warna coklat di atas kursi dengan isi antara lain sebuah handphone merk VIVO Y03 warna hitam kisaran harga Rp.1.300.000 beserta uang cash Rp.2.412.000.

“Dalam tas korban yang di curi oleh pelaku terdapat sebuah kunci rumah dan kartu tanda penduduk (KTP) milik korban,” bebernya.

Dia melanjutkan saat korban menyusun barang jualannya, sekitar 20 menit kemudian HK mencari tasnya untuk mengambil handphone miliknya yang ternyata sudah tidak ada di atas kursi tersebut. Korban sempat bertanya ke seorang temannya yang tidak diketahui namanya apakah melihat tas miliknya, namun temannya menjawab tidak melihat tas milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.712.000,” sebutnya.

Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wita tim Resmob Satreskrim yang dipimpin IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, S.Tr.K bersama anggotanya pun melaksanakan profiling dan mendapatkan informasi dari jaringan dilapangan bahwasannya pelaku yang melakukan pencurian tersebut diatas bernama HZ yang beralamat di Jalan Semangka.

“Tim melakukan profiling terhadap terduga pelaku dan tim mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku dengan berkoordinasi dengan jaringan dilapangan.  Sekitar pukul 20.30 Wita tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah kontrakannya,” paparnya.

Interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia melakukan pencurian tersebut. Setelah itu tim mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Mapolresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan handphone merk VIVO Y03, 1 lembar baju kaos dengan tulisan Queen dan 1 lembar celana levis dengan merk V GOLD,” ucap Magdalena.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP dan uang tersebut. Lalu tas tersebut dibuang pelaku kesungai dan handphone tersebut diberikannya kepada AR selaku kakak kandung pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa uang sebesar  Rp.2.412.000  telah habis digunakan dengan rincian untuk membeli makan sebesar Rp.1.602.000, dipakai membeli baju dan celana seharga Rp.310.000 dan membeli minuman keras sebesar Rp.500.000,” pungkasnya. (BK)

Bagikan

Berita Terbaru