Musnahkan 7 Kilogram Sabu, Polda Kaltim Tegas Perangi Narkoba

BORNEOKU BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.067,51 gram atau lebih dari 7 kilogram (Kg) pada hari Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezky S yang dihadiri perwakilan Kejari Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim dan awak media.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari enam kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam LP: LP/A/44/VI/2025 (1.853,91 gram), LP/A/45/VI/2025 (984,9 gram), LP/A/46/VI/2025 (47,42 gram), LP/A/47/VI/2025 (136,77 gram), LP/A/48/VI/2025 (1.071,51 gram), dan LP/A/49/VI/2025 (2.973 gram),” ungkap AKBP Rezky.

Kata dia, dari masing-masing perkara, disisihkan sebanyak 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke water closed (WC).

“Pelaku utama, berinisial BA, ditangkap di wilayah Samarinda Ulu,” ucapnya.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (BK)

Bagikan

Berita Terbaru