Ada Apa Patroli KRYD SatPolairud Polres Tarakan Tangkap Mobil Pick Up Mencurigakan,Berikut Kronologinya 

PUBLIKA TARAKAN-Pada saat piket penjagaan melaksanakan Patroli KRYD diseputaran wilayah Kantor Sat Polairud Polres Tarakan kemudian sekira jam 23.28 wita piket penjagaan melihat adanya sebuah mobil pick up berwarna hitam yang bertutupkan terpal warna biru melaju dengan cepat selanjutnya piket penjagaan mengejar dan memberhentikan mobil pick up tersebut dan melakukan mengecek terhadap muatan mobil tersebut selanjutnya ditemukan adanya beras yang berlabel (produk dari Tawau Sabah) Sebanyak 100 karung dengan ukuran berat 10 kg.  

Atas kejadian tersebut mobil pick up berserta dengan sopir serta orang yang ada dimobil tersebut dibawa ke Mako Sat polairud Polres Tarakan guna proses lebih lanjuut, Senin (09/06/2025)

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, Dalam kejadian tersebut petugas memeriksa beberapa saksi yaitu IH, ST, seorang pelajar / mahasiswa yg tinggal  di Tanah kuning RT. 06 Kel. tanah kuning Kec. Tanjung Palas Kab. Bulungan, SL, yang juga seorang pelajar/mahasiswa, berasal dari Selulit Pantai Rt. 01 Rw. 01 Kel. selulit Pantai Kec. tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian, SBM, yg bekerja  sebagai Karyawan Swasta, dan beralamat di Sungai Nyamuk Rt. – Kec. Sebatik Timur Kab. nunukan.

Menurut Keterangan Saksi yg bernama IH, ST Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 23.00 wita saksi ditemukan oleh pihak kepolisian sedang mengemudikan mobil pickup hitam KT 8573 YK dengan muatan beras merk BERAS SPECIAL CAP LIMAU ukuran 10 kg sebanyak 100 karung,  Bahwa sehingga saksi mengangkut beras tersebut bermula dengan saksi mendapat telpon dari KJ yg selanjutnya menyuruh saksi untuk mengambil beras di dermaga Tengkayu II perikanan.

Kemudian saksi menuju ke dermaga Tengkayu II perikanan dengan menggunakan sepeda motor sesampai di dermaga Tengkayu II perikanan saksi bertemu dengan KJ dan juga sudah terdapat mobil pick up yg sudah bermuatan beras kemudian saksi disuruh untuk menjadi sopir dan saksi langsung membawa mobil tersebut kelaur dari dermaga tegkayu II perikanan, Bahwa saksi tidak mengetahui beras yang diangkut dengan mobil pickup tersebut yaitu beras dengan merk BERAS SPECIAL CAP LIMAU tersebut berasal dari mana namun pada kemasan beras tersebut bertuliskan Tawau Malaysia.

Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sehingga beras tersebut berada di dermaga dan siapa yg mengangkut beras tersebut ke atas mobil pick up dan saksi tidak mengetahui pemilik dari beras tersebut, Bahwa beras tersebut rencananya akan dibawa ke kantor Syamsudin Asosiat yg beralamatkan dibelakang Ramayana  Bahwa saksi tidak mengetahui apakah beras tersebut ada memiliki dokumen terkait Karantina maupun perizinan lainnya. 

Menurut Saksi SBM, Bahwa pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 pada saat saksi sedang berada di bengkel yang ada didermaga Tengkayu II perikanan kemudian saksi di panggil oleh SN untuk membantu membongkar barang berupa beras,  selanjutnya Ia dan SN menuju mobil pickup yg sudah bermuatan beras lalu saksi naik keatas mobil tersebut setelah itu mobil tersebut keluar dari dermaga selanjutnya di perjalanan mobil tersebut di berhentikan oleh pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap mobil pick up tersebut dan ditemukan adanya beras ke mako Sat polairud ,

Bahwa jenis beras yg diangkut oleh mobil tersebut yaitu merk BERAS SPECIAL CAP LIMAU, Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sehingga beras tersebut bisa berada diatas mobil tersebut, Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari beras tersebut , Bahwa saksi tidak mengetahui beras tersebut rencananya akan dibawa kemana.

Adapun jumlah beras yg dimuat oleh mobil pick up berjumlah 100 karung ukuran 10 kg, dalam hal ini Saksi tidak mengetahui terkait Dokumen atau Perizinan terhadap beras tersebu, saksi menambahkan  Adapun jenis mobil pickup tersebut yaitu warna hitam dengan KT 8573 YK

Menurut Saksi SBL Bahwa Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 pada saat saksi sedang berada di warung kemudian saksi dipanggil oleh IM untuk mengangkat beras dari dermaga naik ke atas mobil pickup,

Bahwa jenis beras yang Saksi angkat yaitu merk BERAS SPECIAL CAP LIMA,  Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana sehingga beras tersebut bisa ada di dermaga karena ketika Saksi keluar dari warung beras tersebut sudah ada didermag,  Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik dari beras tersebut, Jumlah beras yang diangkat Saksi sebanyak 100 karung dengan berat masing-masing karung, Saksi tidak mengetahui asal karung yang berisi beras 10 Kg sebanyak 100 (seratus) sak tersebut

Dari Hasil Koordinasi bahwa tentang temuan beras yang berasal dari malaysia belum bisa memenuhi unsur pidana Penyelundupan karena sarana angkut dari luar indonesia tidak ditemukan

Begitu pula  Dari Hasil Koordinasi dengan Dinas Karantina bahwa belum bisa dimasukan dalam pelanggaran kekarantinaan karena asal usul barang berupa alat angkut memasukan ke indonesia tidak ditemukan

Untuk proses lebih lanjut petugas pun menyita beberapa barang bukti berupa,  Barang bukti temuan beras dilimpahkan kepada Penyidik Bea Cukai untuk di proses sesuai aturan barang wajib cukai.

Beras Tersebut rencananya akan di bawa ke kantor Syamsudin Asosiat yg ada di wilayah belakang Ramayana, kemudian, saksi mengatakan bahwa dirinya tiidak mengetahui apakah beras tersebut memilik dokumen resmi atau tidak terkait karantina atau pun izin lain nya ujarnya. (rdi)

Bagikan

Berita Terbaru