Ketua ORI Kaltara Superrvisi ke Polresta Bulungan

BORNEOKU TANJUNG SELOR-Bertempat di Mako Polresta Bulungan, digelar kegiatan penting berupa tahap Supervisi Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 khusus untuk lokus Polresta Bulungan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kehadiran tim dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kalimantan Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfah. Rabu 5/11/2025.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto Melalui Humas Aipda Hadi. Melalu Tim Ombudsman RI yang melakukan supervisi terdiri dari sejumlah anggota berpengalaman, terdiri Maria Ulfah – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Abdul Chalik Fadillah – Asisten supervisi, Fathur Haris – Asisten supervisi, Tri Nurwati – Asisten supervisi

Kehadiran tim ini diharapkan dapat memberikan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan publik di Polresta Bulungan, serta memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan maladministrasi.

Dari pihak Polresta Bulungan sendiri, ikut hadir sejumlah pejabat dan personel yang bertanggungjawab terhadap pelayanan publik. Adapun perwakilan yang hadir meliputi:

Kasat Intelkam Polresta Bulungan, Kompol Sonny Tandisau, S.I.K., yang mewakili Kapolresta Bulungan.Kabag Ren Polresta Bulungan, Iptu Marzuki.Kasat Lantas Polresta Bulungan, Yonathan Kurniawan, S.T., M.A.P. Kaspkt Polresta Bulungan, Ipda Lamidi.

Kesiapan perwakilan Polresta Bulungan dalam menyambut tim supervisi menandakan komitmen institusi ini untuk transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan supervisi maladministrasi pelayanan publik berlangsung dengan susunan acara

Pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WITA, tim Ombudsman RI disambut dengan hangat di Aula Rupatama Polresta Bulungan oleh Kasat Intelkam Polresta Bulungan Kompol Sonny Tandisau selaku perwakilan Kapolresta. Penyambutan ini diwarnai dengan sambutan singkat dan pengarahan singkat mengenai proses kegiatan oleh pihak Polresta sebagai komitmen menjalin kerja sama.

Kegiatan supervisi secara resmi dimulai setelah penyambutan dengan agenda utama melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pelayanan publik yang dilaksanakan di lingkup Polresta Bulungan. Tim Ombudsman melakukan penelaahan dokumen, wawancara dengan petugas, dan observasi tata kelola pelayanan.

Pada pukul 10.15 WITA, tim supervisi mulai melakukan inspeksi langsung ke ruang-ruang pelayanan publik yang ada di Polresta Bulungan. Ruang-ruang tersebut antara lain layanan pembuatan SKCK, pengaduan masyarakat, layanan SIM, dan berbagai pelayanan lainnya yang rutin diakses oleh masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi secara langsung mengenai kelancaran prosedur, kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar prosedur operasional, serta kecepatan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Supervisi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Kalimantan Utara memiliki tujuan strategis, antara lain:

Menemukan potensi atau praktik maladministrasi yang bisa menghambat atau merugikan pelayanan publik, seperti birokrasi berbelit, tidak transparan, hingga potensi tindakan yang diskriminatif atau penyimpangan lainnya.

Memberikan rekomendasi konkret agar Polresta Bulungan dapat meningkatkan mutu pelayanannya sesuai dengan prinsip pelayanan prima yang cepat, tepat, akuntabel, dan transparan.

Memastikan bahwa setiap pelayanan publik berjalan sesuai dengan aturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan etika pelayanan yang berlaku.

Menjadi medium dialog konstruktif antara Ombudsman dan Polresta Bulungan yang dapat memperkuat tata kelola internal dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat selaku penerima layanan.

Pelaksanaan tahap supervisi ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan dalam upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Kepolisian, khususnya Polresta Bulungan. Diharapkan hasil supervisi dapat digunakan sebagai dasar evaluasi internal yang membangun dan menjadi langkah perbaikan agar pelayanan publik dapat lebih optimal dan terpercaya.

Selain itu, keterbukaan Polresta Bulungan terhadap pengawasan eksternal Ombudsman mencerminkan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi prinsip good governance dan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Seluruh personel pelayanan publik di Polresta Bulungan diimbau untuk menerima masukan dan rekomendasi dengan sikap terbuka serta bersama-sama berupaya meningkatkan layanan demi mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, efisien, dan berintegritas.

Laporan : I Made Wahyu Rahadia

Bagikan

Berita Terbaru