BORNEOKU, TANJUNG SELOR – Guna memberikan informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas di instansi kepolisian. Penanganan kasus yang cukup meresahkan masyarakat pun dipaparkan dalam giat press release di akhir tahun 2025 oleh Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama , Kasat Lantas AKP Yonathan Kurniawan, Kasat Narkoba AKP Fajri Firmansyah, Pejabat Kasi Humas Aipda Hadi serta Kasi Propam IPTU Jumono mengatakan rilis kasus dalam konferensi pers terkait capaian kinerja kepolisian sepanjang tahun 2025 berlangsung di Mapolresta Bulungan berlangsung.
“Jumlah laporan polisi (LP) yang masuk di Polresta Bulungan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Total kasus yang tercatat pada tahun ini sebanyak 392 LP,” ucap Kombes Rofikoh, Senin (29/12/2025).
Kata dia, dari 392 LP ini yang dapat diselesaikan sebanyak 195 kasus, didominasi oleh kasus kriminal dan narkotika hingga disusul pada kasus lalu lintas.
“Di Satreskrim sebanyak 264 LP dan 94 kasus selesai. Lalu di Satrenarkoba ada 49 LP dan 43 kasus selesai sedangkan yang ditangani Satlantas Lintas ada 79 LP dan 58 kasus yang selesai,” sebutnya.
Peningkatan pada jumlah kasus yang masuk dan yang diselesaikan menunjukkan peningkatan kemampuan dan upaya aparat dalam menanggulangi kejahatan di wilayah Bulungan.
Selain kasus eksternal, ada juga kasus dari internal kepolisian yang dibeberkan oleh Kombes Pol Rofikoh, yaitu berupa anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Sehingga mendapatkan perhatian yang serius.
Tahun 2025 ini, pihaknya mencatat jumlah pelanggaran personil sebanyak 17 personel, terdiri atas pelanggaran disiplin 15 personel dan pelanggaran kode etik 2 personel.
“Dari pelanggaran tersebut, sebanyak 13 personel telah menjalani proses penyelesaian. Hal itu berupa penyelesaian pelanggaran disiplin ada 12 personel serta penyelesaian pelanggaran kode etik ada 1 personel,” paparnya.
Kondisi ini menandakan komitmen tinggi Polresta Bulungan dalam menegakkan disiplin dan kode etik guna menjaga integritas institusi.
Rofikoh menambahkan kasus untuk tahun 2024 yang ditangani sebanyak 271 LP dan yang selesai sebanyak 173 kasus. Hal itu terdiri dari yang ditangani Satreskrim ada 164 LP dan selesai 71 kasus. Lalu yang ditangani Satresnarkoba ada 41 LP dan selesai 35 LP sedangkan di tangani Satlantas ada 66 LP dan 67 selesai.
“Kenaikan ini menunjukkan tantangan yang meningkat, namun juga respons yang lebih baik dari aparat kepolisian,” pungkasnya.
(Moel Bengari)





