JEMBRANA – Gara-gara sengatan tawon, seorang warga di kebun Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo meninggal dunia. Kejadiannya pada hari Selasa (20/1/2026) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Wayan Sartika mengatakan korban yang tersengat tawon bernama Dewa Ketut Suparta (70) beralamat Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo.
“Berawal dari sekira pukul 15.00 Wita, saat korban sedang istirahat (rebahan) di bale gubuk milik korban yang beralamat di Banjar Kedisan. Saksi 2 hendak memindahkan daun kelapa kering yang ada dibawah bale-bale. Saat diangkat ternyata dibawah daun kelapa kering tersebut terdapat sarang tawon,” ucapnya.
Akibatnya, menyebabkan segrombolan tawon berhamburan dan langsung menyengat tubuh korban dan juga saksi 2, sehingga korban dan saksi 2 berusaha menghindar dengan melarikan diri secara terpisah. Setelah beberapa meter melarikan diri, korban terjatuh dan bagian kepala terbentur pada akar pohon yang mengakibatkan gerombolan tawon kembali menyengat tubuh korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
“Saksi 2 berhasil diselamatkan oleh saksi 1 (I Ketut Nosen) dan langsung dibawa ke Puskesmas 1 Mendoyo guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan sudah diizinkan pulang,” tuturnya.
Beberapa saat kemudian warga sekitar mendatangi tempat kejadian dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Setalah mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya warga mengevakuasi jenazah korban kerumah duka di Banjar Munduk Anggrek.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim Ident Polres Jembrana dipimpin Kaur Ident, Aiptu I Putu Budiarta dan tim medis Puskesmas 1 Mendoyo bernama Dokter Dwi Kristian didapat hasil sebagai berikut tinggi badan korban 142 sentimeter (Cm), terdapat benjol pada bagian belakang telinga kanan, sudah kaku mayat, lebam mayat pada punggung korban, terdapat bekas sengatan tawon, luka pada dahi dan bibir bawah bagian dalam.
“Penyebab kematian belum bisa dipastikan karena memerlukan pemeriksaan dalam. Diduga meninggal lebih dari 2 jam,” beber Kompol Wayan.
Atas peristiwa tersebut sesuai dengan keterangan dari pihak keluarga yakni adik kandung korban, Dewa Ketut Jugaria menyatakan ikhlas atas kejadian tersebut dan tidak menuntut kepada pihak manapun dan menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Perkembangan selanjutnya, dia menyampaikan jika korban (saksi 2) bernama Dewa Ayu Made Gati (56) mengurus rumah tangga pada pukul 16.00 Wita mendapat perawatan di puskesmas hingga pukul 18. 00 wita perbolehkan pulang.
“Pada pukul 20.00 wita korban mengalami kejang kejang sehingga pihak keluarga kembali mengantarkan korban ke Puskesmas 1 Mendoyo dan pukul 20.25 wita korban tiba di puskesmas dan langsung di laksanakan pemeriksaan oleh dokter piket puskesmas 1 Mendoyo bernama Dokter Komang Rai Widiastika dan pukul 20.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Dia menambahkan keluarga korban yang dihadiri oleh pihak keluarga korban menerima penjelasan dari pihak Puskesmas 1 Mendoyo, bahwa penanganan terhadap korban sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).





