BORNEOKU SAMARINDA – Sungguh tega, seorang bayi tanpa dosa dibuang atau ditelantarkan oleh orangtuanya yang baru saja dilahirkan. Kejadiannya di Jalan Gerilya, Kelurahan Pinang dalam Kota Samarinda pada hari Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Pelakunya adalah seorang wanita berinisial AF yang berusia 18 tahun. Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan tindakan. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan wanita tersebut yang diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar mandi rumahnya.
Namun, alih-alih memberikan perawatan dan perlindungan, pelaku justru diduga mencoba membungkam suara tangisan sang bayi dan meletakkannya di area terbuka di samping rumah.
Penemuan bayi tersebut kemudian diketahui warga sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, hanya dalam waktu singkat, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Sungai Pinang berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perawatan, perlindungan, dan kasih sayang, bukan justru ditelantarkan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan,” tegasnya.





