BORNEOKU.CO TANJUNG SELOR-Setelah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun terkait perkara penipuan dan penggelapan, Siti Latipa, mantan pegawai Bank Kaltimtara, kembali menjadi sorotan oleh pihak hukum. Pada hari Jumat, 17 Juli 2025, kuasa hukum dari H Jaleha , Murisnaldi, S.H., M.H., resmi melaporkan kasus baru yang diduga melibatkan kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kalimantan Utara.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menjadi babak baru yang diharapkan dapat mengungkap praktik ilegal yang dilakukan atau berkaitan dengan Siti Latipa selama bekerja di perbankan maupun dalam kaitannya dengan kasus sebelumnya.
Kuasa hukum, Jaleha Murisnaldi, menekankan pentingnya penanganan serius dan profesional dari pihak Polda Kaltara, khususnya Diskrimsus, agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan obyektif. “Kami berharap agar penyidik Diskrimsus dapat menangani laporan ini dengan penuh integritas dan transparansi, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujar Jaleha saat ditemui di Mapolda Kaltara.

Ia juga menambahkan bahwa laporan ini bukan hanya soal tuntutan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya untuk membersihkan sistem dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana kejahatan di bidang keuangan.
Tindak pidana pencucian uang merupakan jenis kejahatan yang serius karena terkait dengan pengelolaan dan penyembunyian dana hasil kejahatan agar tampak sah secara hukum. Dalam konteks perbankan, pencucian uang dapat terjadi melalui berbagai modus seperti transaksi fiktif, penyamaran identitas, dan pengalihan dana secara terstruktur.
Jika terbukti, kasus ini tidak hanya memperuncing masalah hukum bagi Siti Latipa, melainkan juga berdampak pada kerugian reputasi lembaga perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan regional ujar Murisnaldi. (BK)