borneoku.co Tanjung Selor- Satlantas Polresta Bulungan Rabu, 23 Juli 2025, Mulai pukul 10.00 WITA, Razia stasioner di Jalan Kolonel Soetadji, tepatnya di depan Masjid Agung Tanjung Selor. Kegiatan ini merupakan bagian dari “Operasi Patuh Kayan 2025” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalimantan Utara.
Razia kali ini melibatkan berbagai instansi yang memiliki peran penting dalam bidang keamanan dan ketertiban lalu lintas, antara lain ,Anggota Polri sebanyak 54 personel, hadir sebagai garda terdepan dalam penindakan pelanggaran.Anggota Denpom VI/3 Bulungan sebanyak 2 personel, yang khusus menangani unsur militer.Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan dengan 6 personel, bertugas mengawasi aspek transportasi dan kelayakan kendaraan.Anggota Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bulungan sebanyak 8 personel, yang berkaitan dengan legalitas administrasi kendaraan.
Anggota Jasa Raharja sebanyak 2 personel, untuk memberikan edukasi terkait asuransi kecelakaan lalu lintas dan kepedulian terhadap korban.Humas sebanyak 1 personel, bertugas mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi kegiatan.
Keterlibatan berbagai instansi yang berbeda ini menunjukkan sinergi lintas sektoral yang kuat untuk menjaga keamanan jalan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Hasil Razia Stasioner Operasi Patuh Kayan 2025
Selama kegiatan razia yang berlangsung selama satu jam dari pukul 10.00 hingga 11.00 WITA, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berikut rincian hasil tilang yang dikeluarkan oleh petugas Sat lantas Total tilang: 34 pelanggaran
Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM): 22 pelanggaran
STNK tidak sah atau mati: 2 pelanggaran
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sah: 1 pelanggaran
Tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt): 6 pelanggaran
Tidak membawa SIM sah saat pengendara sedang mengemudi: 1 pelanggaran
Pelanggaran lain-lain (misalnya kelengkapan dokumen atau kondisi kendaraan): 2 pelanggaran
Pelanggaran lain seperti lampu utama, persyaratan teknis, muatan, helm, bawah umur, lawan arus, melanggar rambu masing-masing: 0 pelanggaran.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa P Kendaraan bermotor (ranmor) sebanyak 8 unit yang terindikasi melakukan pelanggaran serius.Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita sejumlah 6 lembar.Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 21 lembar dijadikan barang bukti, STNK belum bayar Pajak 13.
Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yulius Heri Subroto Kepada borneoku.co keberhasilan Operasi Patuh Kayan 2025 kali ini menunjukkan masih ada sejumlah pengguna jalan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya terkait kepemilikan SIM dan kepengurusan dokumen kendaraan yang berlaku.
“Operasi ini kita selenggarakan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Harapannya pelanggaran dapat ditekan dan angka kecelakaan menurun,” ujar AKP Yulius Heri. (BK)