Polsek Tanjung Palas Timur Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Masuk Rumah Tanpa Izin

BULUNGAN – Wakapolsek Tanjung Palas Timur Polresta Bulungan, IPTU Arfah Abdullah, menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan memasuki rumah tanpa izin yang terjadi di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin dini hari, 9 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di RT 005 RW 002 Desa Tanah Kuning.

Berdasarkan laporan korban, pada Minggu malam, 8 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, korban sedang tidur seorang diri di dalam kamar dengan kondisi jendela tidak terkunci. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban terbangun dan mendapati seorang pria berinisial MA berada di dalam kamarnya tanpa izin.

Korban menduga terduga pelaku masuk melalui jendela kamar. Saat berada di dalam kamar, terlapor diduga sempat mencium bibir dan pipi korban. Korban mengaku tidak berteriak karena merasa takut akan terjadi hal yang membahayakan dirinya.

Sekitar pukul 03.22 WITA, terduga pelaku melarikan diri melalui jendela setelah mendengar orang tua korban terbangun dan menuju dapur.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Palas Timur pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WITA.

Sehubungan dengan laporan tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan memasuki rumah orang tanpa izin.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 257 ayat (1) KUHP.

Terduga pelaku diketahui berinisial MUH. AIDIL SAPUTRA Bin IDRUS. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman terhadap terduga pelaku guna melengkapi proses hukum lebih lanjut.

Polsek Tanjung Palas Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah pada malam hari, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana ujar Arfah. (MD)

Bagikan

Berita Terbaru