Bulungan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara pada hari ini, Selasa (24/02/2026), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 44,22 gram di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Dan kegiatan di Dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., turut hadir Kejaksaan Tinggi Kaltara Bapak Dedi Franky, S.H., M.H. Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara Dr. Obed Daniel LT, S.Hut, MM. Perwakilan Bidpropam Polda Kaltara Iptu Ashari, Perwakilan Bidhumas Polda Kaltara Ipda Retno Ermawati, S.E., M.H. Perwakilan Biddokkes Polda Kaltara Iptu. Dr. Fitra.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026. Kasus pertama terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di Kabupaten Nunukan. Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB als J dengan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu dinyatakan untuk dimusnahkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 37,11 gram.
Setelah penyisihan untuk uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan. Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kandungan metamfetamina.
Kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.
Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini dan penandatanganan Berita Acara, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.





