Pensiunan Kepala Dishut Kaltara Kuasai Mobil Dinas, Ini Pesan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara

BORNEOKU TANJUNG SELOR – Nama mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syarifuddin belakangan mencuat di hadapan publik. Hal itu setelah beberapa mobil dinas terparkir di halaman rumahnya di Tanjung Selor.

Dimana seharusnya mobil dinas operasional itu dikembalikan dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan Dishut Kaltara. Bukan malah digunakan oleh perseorangan yang bukan merupakan pegawai pemerintah.

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara pun angkat bicafa jika mobil dinas tersebut seharusnya dibawah pengawasan dan penguasaan dinas terkait, bukan malah tersimpan rapi di rumah warga.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, SE., M.Si mengatakan kepala daerah dan wakilnya merupakan pejabat publik, yang pengangkatannya berkonsekuensi pada fasilitas yang diberikan kepada mereka, sesuai dengan masa tugasnya (hingga berakhir).

Termasuk kendaraan dinas yang menunjang operasional dalam rangka menjalankan tugas diantaranya memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kendaraan dinas operasional melekat pada jabatan, bukan pada pejabatnya. Oleh karena itu, kendaraan tersebut saat ini tentunya dibutuhkan juga untuk operasional dengan tujuan salah satunya melayani masyarakat,” ujar Maria Ulfah.

Kata dia, apabila kendaraan tersebut masih berfungsi, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bisa berdampak pada tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.

“Diimbau agar seluruh daerah lain juga jika ada permasalahan serupa, maka wajib mengembalikan ketika masa tugas berakhir. Setahu saya, hal seperti itu yang diatur dalam UU No 7/1978, eksplisit hanya untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” tuturnya.

Lanjutnya, namun memang ada juga beberapa daerah yang melakukan hal itu, tapi ada prosedurnya. “Kalau ada prosedur yang diatur atau ditetapkan, itu lebih akuntabel,” tutupnya. (BK)

Bagikan

Berita Terbaru