Masyarakat Pertanyakan Lambatnya Proses Penyidikan Gedung BPSDM Kaltara, Ini Jawaban Kejati Kaltara

BORNEOKU TANJUNG SELOR – Masyarakat mempertanyakan proses hukum yang berjalan dari pemeriksaan dugaan penyelewengan anggaran terhadap pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pasalnya, sudah memasuki 4 bulan penggeledahan kantor Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada bulan Februari 2025 lalu, sampai saat ini belum ada hasil adanya penetapan tersangka satupun. Hal inilah menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Prosesnya terlalu lambat, kita pantau selama ini masih berputar masalah saksi yang periksa oleh Kejati. Padahal kita tahu Kepala Kejati Kaltara sudah mau pensiun, harusnya ini menjadi kado terindah beliau purna tugas karena dapat menuntaskan kasus dengan baik,” ucap Aris.

Kata dia, yang diinginkan masyarakat saat ini adalah prosesnya sudah masuk ke ranah persidangan. Dirinya berharap tidak sarat kepentingan didalamnya, kasus itu tetap hasus berlanjut.

“Kalau melihat pemberitaan, saksi yang sudah diperiksa itu sudah puluhan. Kita mau ada hasil siapa tersangkanya, jangan sampai masuk angin,” terangnya.

Sementara itu, Kejati Provinsi Kaltara sampai ini masih terus berfokus pada pemeriksaan terhadap kasus pembangunan gedung BPSDM Kaltara.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D, SH.,MH mengatakan proses masih terus berjalan, dimana sudah sekitar lebih dari 20 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Itu ditambah ahli konstruksi dan ahli auditor untuk PKN (perhitungan kerugian negara). Sekarang kami sedang menunggu hasil PKN dari Ahli,” ujarnya.

Dia menerangkan kenapa begitu lama prosesnya, terutama perhitungan kerugian negara. Lantaran Kejati Kaltara untuk proses penghitungan tidak bisa dilakukan sendiri tap melalui ahli tentunya harus dilakukan dengan cermat dan menyeluruh.

“Kalau hasil pemeriksaan ahli sudah keluar nanti kita sampaikan. Terkait waktunya, ini yang belum bisa kita pastikan,” tuturnya.

Pasalnya, jika nanti kalau sudah selesai ahli memeriksa dan dikirim kepada penyidik Kejaksaan dengan surat pengantar resmi.

“Jadi kalau belum dikirim kita juga belum bisa menyampaikan kapan,” jelasnya. (BK)

Bagikan

Berita Terbaru