BORNEOKU TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rilis capaian kinerja tahun 2025, pada hari Rabu (31/12/2025). Selama kurun waktu Tahun 2025 Kejati Kaltara telah berhasil menyelamatkan Kerugian Negara dari Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp. 10.809.350.200.
“Selain itu, menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 9.245.417.094 yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan seperti hasil lelang, biaya perkara, denda subsider dan penerimaan bukan pajak lainnya,” sebut Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan.
Dia menerangkan pada satuan Kerja Kejati Kaltara terdapat 7 Asisten yang membidangi tugas fungsi satuan kerja yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pemulihan Asset dan Bidang Pengawasan.
Pertama, Bidang Pembinaan, ini mempunyai tugas fungsi pembinaan manajemen kepegawaian telah melaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan dengan mengikut sertakan sebanyak 53 pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas Jaksa maupun Pegawai sehingga terus adaptif dengan dinamika perkembangan organisasi.
“Dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran tahun 2025 Kejati Kaltara telah melaksanakan kegiatan berbasis anggaran mencapai 93,40 persen,” bebernya.
Kedua, Bidang Intelijen, yakni melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan sebanyak 4 kegiatan- Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 14 kegiatan.
Lalu berhasil melakukan Penangkapan terhadap Buronan sebanyak 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang), melaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum sebanyak 19 kegiatan dan Pelacakan Asset ada 4 kegiatan.
“Melakukan Pencegahan dan Tangkal terhadap pelaku tindak pidana sebanyak 4 orang,” tuturnya.
Kemudian, ketiga, Bidang Pidum, yakni berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 13 perkara, Penanganan Perkara Narkotika sebanyak 102 perkara, Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 37 perkara, Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 34 perkara, Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ada 14 perkara.
Keempat, Bidang Pidsus yakni Penyelidikan sebanyak 20 kegiatan, Penyidikan ada 17 kegiatan, Penuntutan ada 10 terdakwa dan Eksekusi ada 9 terpidana.
“Serta, Penyelematan Kerugian Negara sebesar Rp. 10.809.350.200,” sebutnya.
Kelimanya ada Bidang Datun berupa Bantuan Hukum Non-Litigasi Keperdataan ada 1 SKK, Legal Asistance sebanyak 29 kegiatan, Pelayanan Hukum sebanyak 23 kegiatan, MOU ada 5 kegiatan.
Lalu, keenam, Bidang Pemulihan Asset yaitu melaksanakan tugas fungsi pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti sebanyak 625 perkara pidana, menyetorkan PNBP hasil lelang Barang Bukti sebesar Rp. 880.947.494.
Ketujuh, Bidang Pengawasan yaitu melaksanakan tugas fungsi penegakan Kepatuhan dan Disiplin Pegawai telah melaksanakan Inspeksi Umum dan Pemantauan sebagai tindak lanjut hasil Inspeksi 5 kegiatan dan menerbitkan sebanyak 7 rekomendasi tindak lanjut temuan pengawasan.
“Laporan capaian kinerja Kejati Kaltara Tahun 2025 adalah laporan kinerja akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kejati Kaltara tetap berupaya mengedepankan pencegahan dalam rangka penegakan hukum,” terang Yudi.
Kata dia, tugas dan fungsi pembinaan masyarakat taat hukum tetap menjadi prioritas guna mewujudkan Asta Cita pemerintah disamping tugas-tugas pokok penindakan dan penegakan hukum yang menitik beratkan pada pemulihan dan pengembalian Kerugian Negara untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai satuan kerja baru, Kejati Kaltara akan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di Bumi Benuanta,” pungkasnya. (MB)





