Korupsi Proyek BPSDM Rp13 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan Empat Tersangka

BORNEOKU TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Proyek yang menggunakan anggaran hingga Rp13 miliar untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023 ini diduga sarat dengan penyimpangan serius.

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, dalam konferensi pers pada Kamis, 14 Agustus 2025, menyampaikan bahwa penetapan empat tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Keempat tersangka berinisial ARLT, HA, AKS, dan NS.

Meski demikian, posisi atau jabatan resmi dari masing-masing tersangka masih belum diumumkan karena masih dalam proses pendalaman penyidikan. Kejati Kaltara memastikan akan melanjutkan proses hukum tanpa pandang bulu demi penegakan keadilan.

Proyek pembangunan yang menggunakan dana sekitar Rp13 miliar dilaksanakan dalam dua tahap. Namun, seperti yang diungkapkan oleh I Made Sudarmawan, dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan sejumlah penyimpangan.

Beberapa poin penyimpangan yang disorot antara lain, Ketidaksesuaian Pekerjaan dengan Acuan dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan standar teknis yang telah ditetapkan.

Ada laporan palsu atau fiktif terkait progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Progres Pekerjaan Tidak Dilaporkan dengan Benar. Progres pembangunan tidak pernah dilaporkan dengan keadaan yang sebenarnya, mengakibatkan proses yang harusnya dihentikan malah tetap berjalan.

Salah satu temuan krusial adalah proyek tersebut tidak mencapai penyelesaian 100 persen. Fakta penting juga adalah kontrak kerja seharusnya diputus apabila progres proyek tidak sesuai target atau tidak memenuhi standar yang ditentukan.Namun, pada kasus ini, kontrak tetap dilanjutkan walaupun progres nyata tidak sesuai dengan laporan.

“Seharusnya kontrak diputus ketika progress tidak sesuai, tapi tetap dilanjutkan. Faktanya, bangunan tidak selesai seratus persen,” jelas I Made. Kasus korupsi proyek pembangunan gedung BPSDM ini tentunya berdampak negatif pada tata kelola keuangan negara dan pembangunan infrastruktur. Dana publik yang sebesar Rp13 miliar seharusnya dapat dipergunakan secara efisien dan efektif untuk hasil pembangunan yang maksimal.. (****)

Bagikan

Berita Terbaru