PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kolaborasi Rakyat Kecil Kaltara melakukan petisi Hari Lahir (Harlah) Pancasila di Tugu Cinta Damai tertanggal 1 Juni 2025. Koordinator Lapangan (Korlap) Kolaborasi Rakyat Kecil Kaltara, Joko Supriadi mengatakan dalam petisi Harlah Pancasila ada 19 poin.
Adapun poin-poin petisi itu diantaranya Menolak Kehadiran GRIB di Kaltara/Bulungan, mengendalikan penyebaran buaya di pesisir Kaltara perusahan yang sudah ambil sertifikat aslinya warga dan harus dibayar sesuai janjinya, mengutamakan budaya lokal / peguyuban lokal.
Lalu mengusut tuntas perusahaan yang menggarap lahan warga yg belum di bayar, meminta penjelasan tentang lahan permukiman atau rumah warga yang tidak bisa di sertifikatkan di Desa Menjelutung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung. Menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Meminta transparansi dan audit independen atas izin-izin perusahaan yang beroperasi di wilayah adat dan lahan masyarakat. Memastikan prioritas penerimaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara,” ucapnya.
Kemudian, menuntut perlindungan terhadap kawasan hutan dan pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat dan nelayan lokal. Mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk hadir secara aktif dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah Kaltara dan sekitarnya.
Selanjutnya, menuntut kepastian hukum dan percepatan penerbitan sertifikat atas tanah-tanah yang telah lama ditempati masyarakat secara turun-temurun. Meminta pendirian pos pengaduan rakyat di setiap kecamatan untuk menampung keluhan terkait konflik tanah, lingkungan, dan ketenagakerjaan. Menolak praktik mafia tanah dan oknum aparat yang terlibat dalam penguasaan lahan secara ilegal.
“Meminta penguatan peran masyarakat adat dan tokoh lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan dan investasi di wilayahnya. Cabut status lahan HGB PT. KIPI yang dalam sengketa di Mangkupadi,” tuturnya.
Menuntut semua perguruan tinggi di Kaltara untuk prioritaskan anak-anak lokal dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2025. Penetapan harga TBS dua kali sebulan sesuai PERMENTAN NOMOR 13 TAHUN 2024 untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan.
“Tindakan tegas terhadap pabrik yang melakukan pemotongan grading lebih dari 2 persen untuk melindungi hak petani bermitra dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (rdi)