Ini Kata Direktur Reskrimum Polda Kaltara Terkait Kasus Pengerusakan Kantor Media Koran Kaltara 

TANJUNG SELOR – Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, Dikomfirmasi Media Publika menyampaikan bahwa pihaknya bersama unit identifikasi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pengerusakan yang menimpa kantor Koran Kaltara. Proses penyelidikan tengah berjalan dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian agar kasus ini bisa segera terungkap.

Terpisah, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Humas, IPTU Magdalena Lawai menjelaskan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.Iya laporan sudah kami terima dan saat ini tengah proses,” singkatnya.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, ada dua orang yang diduga sebagai pelaku memasuki area kantor Koran Kaltara sekitar pukul 02.56 Wita dan keluar pada pukul 03.14 Wita. Dalam peristiwa tersebut, mesin cetak dan beberapa kamera CCTV di ruang percetakan mengalami kerusakan.

Pihak Koran Kaltara telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bulungan dan pihaknya berkomitmen mengusut secara tuntas sampai teridentifikasi siapa pelaku dan apa motif di balik kasus tersebut.

Dugaan Media Publika Bli Made terkait kasus ini, mengungkapkan bahwa teror terhadap kantor koran bisa saja ada kaitannya dengan pemberitaan yang dibuat Koran Kaltara. Ia tidak menutup kemungkinan Dugaan pelaku berasal dari kalangan mantan karyawan atau pihak lain yang merasa dirugikan.

“Kita serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Kami percaya Polresta Bulungan mampu mengungkap pelaku dan motif di balik pengerusakan ini secara cepat dan tuntas.

Made menegaskan bahwa Media Koran Kaltara menjalankan peran penting sebagai media yang melaksanakan kerja jurnalistik profesional. Oleh sebab itu, apabila terbukti ada unsur intimidasi terhadap produk berita, pelaku beserta aktor intelektualnya harus mendapatkan sanksi berat sesuai aturan pidana dan UU Pers.

Ia juga menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku sehingga setiap penghalang terhadap tugas jurnalistik harus ditindak tegas.Selain kerugian material, tindakan pengerusakan dan intimidasi bisa mengancam hak atas rasa aman para jurnalis serta menghambat proses penyebaran informasi yang menjadi hak publik.

“Tindakan Pengerusakan kantor media tidak hanya soal kriminalitas, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi hukum. “Segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

Direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto, menegaskan pihaknya sudah melaporkan peristiwa tersebut dan berharap penyidikan dilakukan secara serius oleh aparat kepolisian.

Koran Kaltara telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bulungan dan pihaknya berkomitmen usut secara tuntas sampai teridentifikasi siapa pelaku dan apa motif di balik kasus tersebut.

Segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.”

Agus Wiyanto mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap media agar mereka dapat menjalankan fungsi sosial, politik, dan edukasi tanpa rasa takut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Semua bentuk intimidasi dan hambatan terhadap kerja jurnalistik harus mendapat penanganan tegas demi menjaga demokrasi dan transparansi dalam kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat dan publik diharap dapat mendukung proses hukum ini agar berjalan lancar dan memberikan hasil yang adil serta memberi efek jera bagi pelaku di masa depan tutup Agus.

Reporter: Made Wahyu Rahadia

Bagikan

Berita Terbaru