borneoku.co Tanjung Selor-Penanganan yang cepat sangat penting dalam kasus ini untuk menghindari spekulasi negatif yang beredar di masyarakat. Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang transparan dan objektif.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Cipayung Plus Kaltara pada Kamis (17/7/2025) di depan Mapolda Kaltara berakhir dengan insiden yang tidak diinginkan. Pembakaran ban sebagai bentuk protes berubah menjadi peristiwa berbahaya setelah api menjalar dan menyambar beberapa orang sehingga mengakibatkan luka bakar. Sehubungan dengan itu, Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci.

Penanganan yang cepat sangat penting dalam kasus ini untuk menghindari spekulasi negatif yang beredar di masyarakat. Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang transparan dan objektif.
“Kita sudah kirim panggilan kepada yang bersangkutan dan diminta keterangan hari ini. Tujuh mahasiswa telah dipanggil sebagai saksi, namun sampai saat ini hanya tiga yang memenuhi panggilan, Dan empat saksi tanpa alasan ujar Kombes Pol Yudhistira saat dikonfirmasi Bli wartawan borneoku.co Senin (21/7/2025).
Selain mahasiswa, enam petugas dari kepolisian yang bertugas pada saat kejadian juga sudah diperiksa. Hal ini dilakukan guna memperoleh gambaran utuh tentang dinamika kejadian dan bagaimana prosedur pengamanan berlangsung selama aksi unjuk rasa Pungkasnya. (BK)