BORNEOKU TANJUNG SELOR – Kasusnya sudah sangat meresahkan masyarakat berupa sebaran pornografi di wilayah Kabupaten Bulungan, membuat Polresta Bulungan turun tangan. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bulungan mengendus perbuatan tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tetapnya di daerah Labota Kabupaten Morowali.
“Pada hari Senin (15/12/2025), Unit Tipidter Polresta Bulungan melakasanakan pengungkapan kasus pornografi, terlapor bernama MS di kos daerah Labota, Morowali, Sulteng,” ungkap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Rio Adi Pratama, Senin (29/12/2025).
Rio menuturkan pengungkapan dilakukan saat tim mendapat informasi dari Resmob Reskrim Polres Morowali. Atas atas dasar informasi tersebut tim Tipidter bergerak menuju lokasi, pada pukul 21.45 Wita, tim Tipidter Polresta Bulungan bersama tim Resmob Morowali mengamankan tersangka bernama MS disebuah kos.
“Setelah di laksanakan penggledahan dan mengumpulkan barang bukti yang bersangkutan dengan laporan, tim kembali ke Polsek Bungku Barat dan melaksanakan pemeriksaan. Tersangka MS mengakui kejahatannya,” bebernya.
Selanjutnya, untuk menggali lebih dalam keterlibatan MS dalam kasus pornografi, maka tim Tipidter Polresta Bulungan membawa tersangka ke Mako Polresta Bulungan untuk di proses lebih lanjut .
AKP Rio menyebutkan pasal yang di sangkakan terhadap MS yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”, dan “Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi,”.
Ditambahkan dengan Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi ”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (10) Huruf ”a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf ”a” Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (MB)





