PUBLIKA TANJUNG SELOR – Terdakwa Siti Latipah yang pernah bekerja sebagai teller di Bankaltimtara, melalui sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim PN Tanjung Selor sebelumnya telah meminta kepada terdakwa dan kuasa hukumnya serta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan agar berpikir-pikir atas putusan tersebut, namun dalam ambang batas 7 hari kerja tidak ada maka putusannya dinyatakan inkrah.
“Sudah diputus pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025,” ungkap Christoper sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Selasa (10/6/2025).
Kata dia, tuntutan jaksa dengan putusan Majelis Hakim berbeda atau lebih kecil dari tuntutan. Dimana tuntutan jaksa kepada terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara, namun berbeda dengan Majelis Hakim memutuskan 2 tahun penjara.
“Tuntutan 3 tahun dan diputus 2 tahun, karena nilai kerugian yang didakwakan dan terbukti bukan Rp 1,6 miliar tapi Rp 250 juta,” sebutnya.
Christoper menjelaskan Majelis Hakim telah memutuskan perkaranya namun berbeda dengan tuntutan. “Tuntutannya penggelapan, oleh Majelis Hakim diputus penipuan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan Ariyanto Wibowo mengatakan jika tidak ada lagi sidang terhadap terdakwa karena sudah inkrah.”Putusan sudah inkrah, 2 tahun hukuman penjara terhadap terdakwa Siti Latipah untuk jalani hukuman,” singkatnya. (rdi)