borneoku.co. -/Menanggapi hal tersebut, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan pihaknya tidak mengetahui komitmen seperti apa yang dimaksudkan oleh mantan Wakil Bupati Tana Tidung itu, pasalnya selama menjabat dirinya tidak pernah membuat komitmen bersama.
“Komitmen seperti apa? Saya tidak pernah membuat komitmen ataupun menjanjikan baik secara pribadi maupun selaku Bupati Tana Tidung. Pak Hendrik, ini negara hukum, sebagai bupati tindakan saya harus sesuai aturan hukum,” ujar Ibrahim Ali, Rabu (9/7/2025).
Dia menyebutkan terkait apakah wakil bupati setelah tidak menjabat boleh lakukan pemutihan berapa mobil atau apa? Dirinya tetap berkiblat pada aturan hukum yang berlaku.
“Itu harus sesuai hukum pula, kita menghargai jasa-jasa pak Hendrik selama menjabat wakil bupati, tapi ini aset pemda ada proses dan sebagainya,” terangnya.
Hal senada dengan pernyataan Kepala BPAKD KTT, Evira menjelaskan sesuai dengan Gabungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik, dimungkinkan mantan pejabat negara dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dengan memenuhi syarat.
Ketika disinggung apakah mantan Bupati Tana Tidung itu menyalahi aturan, pihaknya tetap mengacu pada aturan.
“Selaku pengguna barang bagian umum telah melaksanakan prosedur penarikan melalui surat kepada yang bersangkutan, yang sampai saat ini masih berproses,” tutupnya. (MD)





