Begini Kronologi: Pengungkapan Sabu- Sabu 12Kg Oleh Subdit 1 Indagsi di Pelabuhan SDF Tarakan

BORNEOKU.CO TANJUNG SELOR—Ps. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus  AKP Randya S Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. Kepada Media borneoku.co Pemberantasan narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Utara menjadi salah satu fokus utama aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 23 Juli 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Subdirektorat I  (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui jalur pelabuhan. Kasus ini menggambarkan pentingnya sinergi antar satuan dan pemanfaatan informasi intelijen yang tepat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang diterima pada pukul 08.00 WIB, Kasubdit I / Indagsi AKP Randhya mendapatkan laporan bahwa dua orang diduga akan membawa kosmetik ilegal dari Pulau Sebatik menuju Tarakan menggunakan speed penumpang SB. SADEWA. Informasi ini menimbulkan kecurigaan, sehingga petugas kepolisian segera melakukan koordinasi dengan personil Subdit Indagsi yang berada di Tarakan serta Polsek KSKP Tarakan untuk melakukan pemantauan dan penindakan.

Sekitar pukul 10.00, speed SB. SADEWA tiba di Pelabuhan SDF Kayan. Tim gabungan yang telah menunggu dengan sigap mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari hasil informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Polisi Pelabuhan SDF dengan disaksikan oleh petugas Pol PP yang berjaga, ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus teh Cina yang diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan oleh petugas kepolisian ke Ps.Kasubdit Indagsi untuk tindak lanjut. Lalu Ps. Kasubdit Indagsi kemudian berkoordinasi dengan Direktur Kriminal Khusus dan menyampaikan laporan serta menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas dari kepolisian saat itu meminta petugas Pol PP yang berjaga sebagai saksi yang melihat bahwa petugas kepolisian sedang melakukan penggeledahan orang dan barang di dalam pos polisi.

Dalam rangka pembuktian tindak pidana narkotika ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berpotensi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus, yaitu:

12 (dua belas) bungkus teh Cina yang diduga berisi sabu-sabu

1 (satu) karung warna putih sebagai wadah pembungkus

1 (satu) tas warna kuning yang kemungkinan digunakan untuk membawa barang haram tersebut

1 (satu) unit handphone merek Nokia

1 (satu) unit handphone merek Vivo

Uang tunai sebesar Rp1.324.000,-

Uang tunai sebesar 1 Ringgit Malaysia

2 (dua) buah tiket speed reguler

Barang bukti tersebut diamankan secara resmi di Direktorat Narkoba Polda Kaltara guna digunakan dalam proses penyidikan dan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan speed penumpang menjadi metode yang rawan dan harus mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Kecepatan dan mobilitas tinggi menjadi keunggulan transportasi ini sehingga pengawasan ketat di pelabuhan dan sepanjang rute perjalanan sangat penting.

 Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan penumpang speed sebagai pembawa narkotika dengan menyamarkan sabu-sabu dalam kemasan teh Cina. Upaya menyamarkan barang terlarang ini menunjukkan tingkat kreativitas dan kecanggihan pelaku dalam menghindari deteksi.

Selanjutnya, penggunaan dua unit handphone menjadi indikator adanya komunikasi aktif yang dilakukan pelaku untuk koordinasi pengiriman barang, pengaturan waktu atau lokasi penjemputan. Uang tunai dan mata uang asing (Ringgit Malaysia) juga menunjukkan kemungkinan adanya transaksi perdagangan narkotika secara lintas negara, mengingat Tarakan merupakan wilayah perbatasan dengan Malaysia.

Penangkapan ini memberi pesan penting bahwa aparat kepolisian di daerah terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi terhadap peredaran narkotika yang berpotensi memperburuk kondisi sosial dan kesehatan masyarakat. Keberhasilan dalam pengungkapan kasus di Pelabuhan SDF Kayan turut mengurangi akses masyarakat terhadap narkotika ilegal yang dapat memicu kriminalitas, kecanduan, serta kerusakan moral.

Aktivitas pengawasan yang terintegrasi dan responsif ini juga dapat menjadi deterrent effect (efek jera) bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kaltara dan sekitarnya. Ke depan, penguatan jaringan intelijen dan kolaborasi antar instansi menjadi hal yang mutlak untuk mengantisipasi modus-modus baru penyelundupan narkotika.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan SDF Kayan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 23 Juli 2025 menunjukkan komitmen dan profesionalisme aparat kepolisian Polda  dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Utara. Keberhasilan ini selain menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba juga memperkuat citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Semoga penanganan kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih cerah dan sehat Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan ini. (BM)

Bagikan

Berita Terbaru