JEMBRANA, – Gelombang aksi pencurian yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Sepanjang April 2026, Polres Jembrana bergerak cepat dan sukses mengungkap empat kasus pencurian dengan modus beragam dari yang terbilang sepele hingga aksi nekat bobol rumah.
Pelaku pun tak berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim di lokasi berbeda. Penangkapan ini menjadi sinyal tegas: ruang gerak pelaku kejahatan makin sempit.
Melalui Kasi Humas, Ipda I Putu Budi Arnaya, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tidak dibiarkan mengendap.
“Ini bentuk komitmen kami. Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sampai pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Empat kasus yang berhasil diungkap terbilang mencuri perhatian. Mulai dari pencurian puluhan buah alpukat di Desa Kaliakah dengan kerugian sekitar Rp1,5 juta, hingga aksi pencurian uang tunai Rp5 juta di Kelurahan Lelateng saat korban terlelap.
Yang lebih nekat, pelaku di Desa Tegalbadeng Barat membobol rumah warga dengan cara mencongkel bangunan. Dari aksi itu, uang dan perhiasan emas senilai Rp16 juta berhasil digondol.
Tak kalah menarik, satu kasus lainnya melibatkan pencurian iPad di Desa Batuagung. Pelaku memanfaatkan rumah yang tidak terkunci, lalu dengan santai menggadaikan barang hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat tim opsnal di lapangan.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah ke pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku didominasi faktor ekonomi, dengan cara-cara yang memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bangunan demi melancarkan aksi.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 476 dan 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Keamanan lingkungan disebut menjadi tanggung jawab bersama.
“Pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan dan segera laporkan jika ada tindak mencurigakan,” imbau Ipda I Putu Budi Arnaya.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata—kejahatan boleh terjadi, tapi aparat tak tinggal diam. Di Jembrana, pelaku kriminal kini harus berpikir dua kali sebelum beraksi.





