TANJUNG SELOR – Kuasa hukum Dr. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media online yang mengaitkan kliennya dengan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Melalui pernyataan resmi kepada Media yang disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Agus Amri, S.H., M.H., CLA, ditegaskan bahwa posisi Dr Bastian Lubis dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tersebut hanya sebagai saksi.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami dipanggil oleh Kejati Kaltara dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka ataupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Agus Amri dalam keterangannya.
Menurut Agus Amri, kliennya juga telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Dr Bastian Lubis bahkan telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kaltara pada 6 Maret 2026 dengan datang langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama tim kuasa hukumnya. Namun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan pada hari tersebut.
Hal itu, kata dia, disebabkan keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadhan serta adanya perbedaan waktu kedatangan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Jadi bukan karena klien kami mangkir atau tidak kooperatif,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Dr Bastian Lubis tidak memiliki keterlibatan administratif, teknis maupun finansial dalam proyek hibah pembuatan aplikasi ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara.
Selain itu, Universitas Patria Artha juga disebut tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan maupun penerima dana hibah dalam kegiatan tersebut.
Terkait adanya penyebutan sejumlah pertemuan dalam proses penyidikan, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hanya bersifat informal.Pertemuan itu disebut sebatas perkenalan biasa, tanpa adanya kerja sama, kontrak ataupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan program dimaksud.
Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Dr Bastian Lubis juga disebut siap hadir kembali apabila penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Di akhir pernyataan, kuasa hukum mengimbau kepada seluruh media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
“Mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa fakta yang jelas dapat merugikan nama baik serta reputasi pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr Bastian Lubis selama ini dikenal sebagai akademisi dan pegiat tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga justru berkepentingan agar proses hukum berjalan transparan ujar Agus Amri. (***)





