borneoku.co Tanjung Selor—Polresta Bulungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Utara. Terbaru, mereka berhasil menggagalkan pengiriman 55 karung balpres ilegal yang dilakukan penangkapan di jalan poros bulungan di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Rabu dini hari 30/7/2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan ini membuktikan keseriusan aparat dalam menindak para pelaku usaha yang mengabaikan hukum dan merugikan negara serta masyarakat luas.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh melalui keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Irwan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap sebuah truk yang beroperasi dengan nomor polisi DN 8676 VG. Truk ini mengangkut 55 karung barang bekas atau balpres yang diduga ilegal.
Balpres merupakan barang yang pengaturannya sangat ketat karena berkaitan dengan keselamatan, mutu, serta pemenuhan standar yang berlaku di Indonesia. Pengiriman barang balpress ilegal ini berdampak pada kualitas produk yang masuk ke pasar dan berpotensi merugikan konsumen serta pelaku usaha yang taat aturan.

Selain barang bukti berupa truk dan balpres tersebut, kepolisian juga telah memeriksa dua orang yang terkait dengan perkara ini, yaitu sopir truk berinisial A (43) dan rekannya, seorang perempuan berinisial A (47), yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Setelah melakukan penyelidikan awal, Polresta Bulungan mengeluarkan Laporan Polisi Angka (LPA) nomor 6/VII/2025 terkait kasus ini. Tuduhan yang disangkakan berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 111 dan Pasal 112 ayat 2, yang mengatur soal impor barang dalam keadaan tidak baru dan impor barang yang tergolong dilarang.
Pasal-pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru atau barang dilarang seperti balpres dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sanksi ini memang didesain untuk memberi efek jera dan menjaga iklim perdagangan yang sehat serta melindungi konsumen dari produk berbahaya atau tidak memenuhi standar.
Dengan penetapan tindak pidana ini, aparat bukan hanya menghentikan pengiriman barang ilegal, tetapi juga memberikan peringatan tegas kepada para pihak yang mencoba mengelabui sistem hukum dan merugikan perekonomian.
Penangkapan balpres ilegal ini memiliki beberapa dampak signifikan, baik dari sisi hukum maupun sosial ekonomi. Secara hukum, keberhasilan penegakan regulasi ini memperlihatkan bahwa aparat keamanan tidak akan mentolerir pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan kualitas barang impor.
Dari sisi sosial ekonomi, tindakan tegas ini mengamankan pasar dalam negeri dari masuknya barang ilegal yang tidak memenuhi standar. Hal ini penting untuk menjamin produk yang beredar di masyarakat layak konsumsi, aman digunakan, serta menjaga keadilan bagi para produsen lokal yang mematuhi aturan.
Selain itu, penindakan ini juga berdampak positif dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan impor dan perdagangan. Kesadaran ini penting untuk membangun ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Meskipun aparat telah berhasil mengungkap kasus ini, tantangan dalam penegakan hukum perdagangan di Indonesia masih cukup besar. Permasalahan seperti pengawasan yang belum merata, praktik korupsi, serta lemahnya koordinasi antar-instansi menjadi kendala utama.
Selain itu, semakin canggihnya modus pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, penyelundupan melalui jalur tidak resmi, serta keterlibatan jaringan kriminal juga menambah kompleksitas dalam upaya pengawasan distribusi barang impor.
Penting bagi semua pihak untuk memperkuat sinergi demi meminimalkan praktik perdagangan ilegal yang merugikan berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum. Langkah tegas seperti yang dilakukan Polresta Bulungan harus terus dikembangkan agar Indonesia dapat menghadirkan pasar yang aman, transparan, dan berkelanjutan.(BK)