borneoku.co KTT- Jeremy Apoy warga Kabupaten Tana Tidung Menyoroti permasalahan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Isu ini muncul terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh seseorang yang sudah tidak menjabat lagi, namun masih menguasai dan memanfaatkan kendaraan tersebut. Selain itu, pergantian plat nomor kendaraan dari warna dinas yang khas menjadi plat nomor hitam menimbulkan pertanyaan apakah kendaraan tersebut sudah resmi dibeli sebagai aset pribadi atau masih dalam status kendaraan dinas.Senin7-7-2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014
Tentang: Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 10: Pengguna barang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengamanan barang milik negara/daerah.
Pasal 33 dan 34: Penggunaan barang milik negara/daerah harus dihentikan apabila pejabat tidak lagi berwenang.
Pertanyaan ini penting karena penggunaan kendaraan dinas seharusnya terbatas bagi pejabat yang masih aktif menjabat atau instansi terkait guna memastikan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Penguasaan aset oleh pihak yang sudah tidak berwenang berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan aset daerah.
Dikomfirmasi Media borneoku.co Evihar, Kepala BPKAD Kabupaten Tana Tidung, memberikan keterangan terkait proses dan langkah yang telah serta akan ditempuh oleh instansi terkait. Evihar menjelaskan bahwa secara prinsip sudah ada surat resmi yang dikirim melalui bagian umum kepada yang bersangkutan untuk pengembalian kendaraan dinas yang masih dikuasai. Hal ini menandakan bahwa instansi sudah menyadari masalah dan berupaya menindaklanjuti sesuai aturan.
“Terkait penggunaan kendaraan oleh orang yang sudah tidak menjabat, kemarin kita sudah mengirimkan surat penarikan melalui bagian umum. Itu yang saya pahami hingga saat ini,” ungkap Evihar. Ia pun mengakui belum mengetahui secara pasti apakah surat tersebut sudah ditanggapi atau tidak oleh yang bersangkutan.
Menyoal estimasi waktu penyelesaian pengembalian kendaraan, Evihar menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman informasi. “Saya pastikan dulu, karena kemarin kita sudah kirim surat tapi belum mendapatkan respon yang jelas mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus aset daerah seperti ini, proses komunikasi dengan pihak yang memegang kendaraan sangat penting untuk memastikan pengembalian aset dan mencegah potensi penyalahgunaan. Evihar mengatakan bahwa pada hari berikutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan bagian umum sebagai pengguna aset untuk memastikan langkah-langkah penarikan dapat berjalan sesuai prosedur.
Dalam tata kelola pemerintahan, kendaraan dinas adalah aset daerah yang harus dikelola secara profesional dan transparan. Setiap penggunaan kendaraan harus sesuai fungsi dan hak penggunaannya, serta dikontrol ketat agar tidak disalahgunakan. Pengalihan plat nomor dari warna dinas ke hitam umumnya menandakan kendaraan sudah beralih status kepemilikan, misalnya melalui mekanisme pembelian aset dari pegawai yang bersangkutan.
Untuk tindak lanjut nya besok kami akan berkoordinasi lagi ke bagian umum sebagai penguna aset Pungkas Evihar. (BK)





