PUBLIKA TANJUNG SELOR, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara telah mengamankan 6 orang yang di duga mencuri hasil panen sawit atau memanen sawit berulang kali yang bukan miliknya tapi milik PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) atas laporan dan pengaduan dari pihak PT NJL yang merasa dirugikan.
“Dalam mengamankan 6 org pada tanggal 9 Juni 2025 tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 org membawa bong (alat untuk menghisap narkoba jenis sabu) dan setelah dicek urine ditemukan 3 orang positif telah mengkonsumsi narkoba. Dari 6 org tersebut semuanya pekerja berasal dari daerah Lombok yang direkrut oleh AA”. ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kepada Media Publika Rabu, (11/06/25).
Perwira menengah melati tiga tersebut menyampaikan, menurut pengakuan pelaku mereka direkrut dan diperkerjakan oleh AA yg mengaku sawit tersebut miliknya atas nama Koperasi Unit Desa (KUD) Mertasari.
Dirinya menjelaskan, bahwa berdasarkan SK bupati dan putusan MA(Mahkamah Agung) meskipun masuk kawasan hutan PT. NJL yang sudah menanam sawit sejak awal menjadi pemilik sawit yg berhak (memanen), yg tidak boleh adalah membuka lahan baru dan menanam sawit di kawasan tersebut. Perusahaan NJL sudah tidak boleh lagi melakukan penanaman pohon sawit baru. Sedangkan pihak yg mengatasnamakan KUD disamping tidak berhak memanen sawit yg ditanam org lain (NJL), juga ijin KUD tersebut adalah HTR bukan ijin perkebunan.
“Kita menghimbau utk semua pihak mematuhi peraturan dan menjaga kondusifitas, dan Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dengan Profesionalitas,” imbuhnya.(rdi)